Duh.. KPK Seret Jokowi dalam Lingkaran Korupsi Kuota Haji, Akan Diperiksa?

by
Foto kolase canva

JAKARTA – Penanews.co.id – Nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), disebut dalam rangkaian konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023–2024, yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alek

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, saat memaparkan duduk perkara serta peran dua tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya yakni YCQ dan IAA.

Menurut Asep, rangkaian peristiwa bermula pada 2023 ketika Jokowi melakukan lawatan kenegaraan ke Arab Saudi dan bertemu dengan Raja Salman bin Abdul-Aziz Al Saud. Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas persoalan antrean jemaah haji reguler Indonesia yang telah mengular hingga puluhan tahun.

“Jadi rekan-rekan, di tahun 2023 akhir ya—ini saya kembali lagi ulas—bahwa Presiden Republik Indonesia pada saat itu ada kunjungan ke Saudi Arabia. Dan ketemu waktu itu adalah MBS ya, Mohammed bin Salman,Kemudian cerita terkait dengan bahwa antrean haji—maksudnya antrean haji yang reguler—itu sudah mencapai puluhan tahun. Gitu, seperti itu.” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026)

Sebagai respons atas kondisi tersebut, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah kepada Indonesia.

“Maka kemudian diberikanlah tambahan kuota. Yang biasanya 221.000, kemudian ditambah lah 20.000 kuota ini,” ucap Asep.

Asep menegaskan, tambahan kuota tersebut diberikan kepada negara, bukan kepada Menteri Agama secara individu.

“Nah, kuota ini diberikan oleh Kerajaan Saudi Arabia itu kepada Negara. Ya, rekan-rekan catat nih. Bahwa kuota itu, yang 20.000 itu, diberikan oleh Pemerintah Saudi Arabia kepada Negara Republik Indonesia. Bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama,” kata Asep.

Namun, dalam praktiknya, Yaqut diduga menetapkan pembagian kuota tambahan itu dengan skema seimbang, yakni masing-masing 10 ribu kuota untuk haji reguler dan haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur alokasi kuota haji dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

“Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen – 50 persen. 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 – 10.000,” ucap Asep.

Sementara itu, Gus Alex disebut berperan membantu Yaqut dalam proses pembagian kuota haji tersebut.

“Dari 10.000 – 10.000 itu kemudian, nah, itu juga Saudara IAA ini adalah Staf Ahli-nya ya. Staf Ahli-nya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian,” kata Asep.

Kuota haji khusus kemudian dibagikan kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel. Dari kuota tersebut, salah satu pihak yang mendapatkannya adalah pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Para biro travel kata Asep, diduga memberikan kickback kepada oknum di Kemenag, termasuk Yaqut dan Gus Alex. Uang tersebut berasal dari penjualan kuota kepada calon jemaah haji.

“Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana. Jadi seperti itu ya peran yang secara umum kita temukan gitu. Ya,” ucap Asep.

Penetapan tersangka Yaqut dan Gus Alex dibenarkan KPK pada Jumat (9/1/2026). Namun, Fuad belum ditetapkan sebagai tersangka, meski sebelumnya ketiganya sempat dicegah ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1 triliun.

KPK menyatakan terbuka memanggil siapa saja sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 era Yaqut Cholil Qoumas. Langkah tersebut dilakukan untuk membuat perkara menjadi terang benderang.

Pernyataan ini disampaikan untuk merespons kemungkinan pemanggilan Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai saksi.

“Pemanggilan terhadap semua saksi tentu tergantung kebutuhan dari penyidik. KPK terbuka untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dan dapat membantu membuka dan membuat terang dari penanganan perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

Namun, ketika disinggung lebih jauh terkait kemungkinan pemanggilan Raja Arab Saudi Salman bin Abdul-Aziz Al Saud, Budi enggan memberikan respons.[]

Sumber inilah.com

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *