Duh.! Polisi Terlibat Kasus Ferdy Sambo Kembali Duduki Jabatan, IPW; ini Preseden Buruk

by
Kompol Chuck Putranto naik pangkat ke AKBP dan saat ini menduduki posisi Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya. | Foto Antara/aditya Pradana Putra

JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti keputusan Polri yang dianggap tidak serius dalam menanggulangi masalah internal, setelah beberapa polisi yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo kembali menduduki jabatan penting.

Salah satu yang mendapat perhatian adalah Kompol Chuck Putranto, yang baru saja naik pangkat menjadi AKBP dan kini menjabat sebagai Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Chuck Putranto terlibat dalam perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022, dengan perannya yang merusak dan menghilangkan rekaman CCTV di sekitar rumah Irjen Ferdy Sambo.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa meskipun promosi jabatan adalah hak Polri, Chuck dan polisi lain yang terlibat dalam kasus tersebut seharusnya tidak mendapatkan promosi.

“Ini menunjukkan bahwa Polri belum serius belum serius di dalam melakukan penindakan kepada anggotanya yang melanggar,” kata Sugeng saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (4/1).

Menurutnya, banyak polisi yang berprestasi dan menunggu kenaikan pangkat yang pantas, namun Polri malah memberikan promosi kepada polisi bermasalah.

Sugeng mengatakan kenaikan pangkat dan jabatan bagi polisi-polisi yang terlibat kasus Sambo contoh buruk dan ia khawatir polisi-polisi lain menyepelekan pelanggaran hukum.

“Tentu, seperti itu (preseden buruk). ‘Kita lakukan pelanggaran saja, bisa diurus, bisa dilakukan lobi-lobi,’,” ujarnya.

Sebelumnya, Polri menyertakan sejumlah polisi yang pernah terlibat kasus Ferdy Sambo dalam daftar promosi jabatan. Hal itu tertuang dalam Surat Telegram (TR) Nomor ST/1/KEP/2025 tanggal 2 Januari 2025.

Chuck Putranto sendiri divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara.

Baca Juga:  6 Warga Banda Aceh jadi Tersangka, Diduga Menghajar Pria Mesum hingga Tewas

Ia bebas dari penjara pada Juni 2023 usai mendapatkan asimilasi karena Covid-19.

Chuck Putranto sempat dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) oleh kepolisian. Ia dinilai melanggar etik karena menghalangi proses hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Meski demikian, hukuman itu dibatalkan setelah Chuck banding. Ia hanya dijatuhi hukuman demosi dan tetap menjadi anggota Polri.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *