Duit Bergepok-gepok yang Bikin Hakim Pembebas Ronald Tannur Dicokok

by
Momen Jaksa Sita Gepokan Duit di Kasus Suap Hakim Pembebas Ronald Tannur (Tangkapan Layar Video)

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tempat terkait kasus dugaan suap tiga hakim pemberi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur.

Diberitakan detikNews, Kejagung menemukan gepokan duit dengan catatan ‘buat kasasi’.
Dalam video yang diterima detikcom, Kamis (24/10/2024), mulanya jaksa menggeledah meja kerja hingga lemari di tempat tersebut. Jaksa kemudian tampak melihat-lihat seluruh isi ruangan.

Di situlah jaksa menemukan gepokan uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat yang tersimpan dengan rapi di sebuah kotak kardus. Jaksa mendapati ada catatan ‘buat kasasi’ yang diselipkan.

Catatan itu tampak ditulis tangan dengan bolpoin. Gepokan uang dolar AS itu kemudian diletakkan di lantai bersama gepokan uang pecahan Rp 100 ribu di sebuah tas jinjing merah yang juga ditemukan jaksa.

Momen Jaksa Sita Gepokan Duit di Kasus Suap Hakim Pembebas Ronald Tannur (Tangkapan Layar Video)
Saat jumpa pers terkait kasus ini, jubir MA Yanto mengaku baru mendengar soal uang ‘buat kasasi’. MA, menurut dia, akan mengambil sikap jika ada laporan resmi soal dugaan penerimaan uang oleh majelis hakim tingkat kasasi.

“Kemudian, terkait pertanyaan menyangkut apakah akan ada pemeriksaan terhadap majelis kasasi karena ada catatan masuk sejumlah uang yang masuk ke majelis kasasi, ini kok saya baru dengar ya,” ujarnya.

Uang Rp 20 M Disita.

Terhitung Rp 20 miliar disita Kejagung saat menggeledah rumah hingga apartemen milik tiga hakim dan pengacara dalam kasus ini. Uang miliaran itu dalam bentuk pecahan lima mata uang asing.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung pada Rabu (23/10/2024) menerangkan penyidik menyita uang tunai miliaran mulai mata uang rupiah hingga asing saat melakukan penggeledahan di enam lokasi.

Baca Juga:  Berkas P21, Perkara Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center Berlabuh ke Jaksa

Indikasi 3 Hakim Terima Suap.

Kejagung menemukan indikasi kuat ketiga hakim, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH), menerima suap dan gratifikasi dari pengacara Lisa Rahmat.

“Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata Qohar.

Uang miliaran itu disita di rumah hingga apartemen milik para tersangka yang ada di Jakarta, Semarang, hingga Surabaya. Selain berbentuk mata uang rupiah, penyidik menyita mata uang bentuk pecahan dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura, yen, dan ringgit Malaysia.

Jika diakumulasikan nilainya mencapai Rp 20 miliar dengan catatan konversi dilakukan menggunakan kurs saat ini. Berikut ini rinciannya berdasarkan keterangan Dirdik Kejagung Abdul Qohar:

  1. Di lokasi rumah pengacara Lisa Rahmat di daerah Rungkut Surabaya:
  • Uang tunai Rp 1.190.000.000;
  • Uang tunai USD 451.700;
  • Uang tunai SGD 717.043; dan sejumlah catatan transaksi.
  1. Di lokasi apartemen pengacara Lisa Rahmat di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:
  • Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp 2.126.000.000
  • Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas
  • Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan Barang bukti elektronik berupa Handphone.
  1. Di lokasi apartemen hakim Erintuah Damanik di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:
  • Uang tunai Rp 97.500.000;
  • Uang tunai SGD 32.000;
  • Uang tunai ringgit Malaysia 35.992,25 sen
  • Sejumlah barang bukti elektronik
  1. Di lokasi rumah hakim Erintuah Damanik di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
  • Uang tunai USD 6.000;
  • Uang tunai SGD 300; dan
  • Sejumlah barang bukti elektronik
  1. Di lokasi apartemen hakim Heru Hanindyo di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:
  • Uang tunai Rp 104.000.000;
  • Uang tunai USD 2.200;
  • Uang tunai SGD 9.100;
  • Uang tunai Yen 100.000; dan
  • Sejumlah barang bukti elektronik
  1. Di apartemen hakim Mangapul di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:
  • Uang tunai Rp 21.400.000;
  • Uang tunai USD 2.000;
  • Uang tunai SGD 32.000;
  • Sejumlah barang bukti
    elektronik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *