MEULABOH – Malang menimpa gadis berinisial PC (21) desa di Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, berawal dari keinginan meminta pertolongan dari seorang dukun patah atau tukang urut, ia justeru jadi korban perkosaan.
Hingga berita ini diturunkan belum diketahui penyebab hingga PC berurusan dengan dukun patah berinisial DS (50) yang bermukim di Pante Ceureumen, kabupaten yang sama.
Yang jelas, gadis ini kemudian jadi korban pelampiasan nafsu bejat sang dukun. Bukannya menyembuhkan si pasien, dukun cabul itu malah menggerayangi dan memperkosanya hingga 18 kali. PC akhirnya hamil.
Atas perbuatan asusila tersebut, DS dilaporkan ke polisi. Dan, berdasarkan laporan Nomor: LP/B/186/XII/2024/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH, tanggal 11 Desember 2024, dukun ini pun ditahan.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana menjelaskan, tersangka ditangkap dan ditahan atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban PC. Tindak kejahatan itu, kata kapolres, dilakukan di rumah korban saat hendak melakukan pengobatan. “Kesempatan tersebut rupanya dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindak kejahatan,” ujarnya.
Dikatakan, karena perbuatannya itu DS dijerat Pasal 46 dan/atau pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman uqubat takzir cambuk paling banyak 45 kali dan/atau denda 450 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 45 bulan dan dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 175 kali dan/atau denda 1.750 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 175 bulan.
Kapolres menambahkan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, antara lain, satu unit mobil jenis Kijang Krista yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. “Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucap AKBP Andi Kirana.[]