Ekonomi Kerakyatan di Persimpangan: Janji Besar, Realitas Rapuh

by

Oleh; Sri Radjasa, M.BA (Pemerhati Intelijen)

NARASI ekonomi kerakyatan kembali menjadi pusat wacana kebijakan nasional sejak pemerintahan Prabowo Subianto mengedepankan gagasan yang tertuang dalam buku Strategi Transformasi Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045. Konsep tersebut dipromosikan sebagai jalan kembali kepada mandat konstitusi, bahwa ekonomi nasional harus berpihak pada kesejahteraan rakyat, bukan sekadar pada akumulasi modal.

Secara ideologis, gagasan ini sulit ditolak. Ia menggaungkan semangat Pasal 33 UUD 1945 dan menghidupkan kembali diskursus ekonomi Pancasila, dimana negara hadir sebagai penyeimbang pasar, pelindung yang lemah, dan pengelola sumber daya strategis. Dalam kondisi global yang sarat kompetisi, pendekatan itu tampak menjanjikan, bahkan memberi harapan bagi publik yang lelah melihat ketimpangan ekonomi yang seolah tak kunjung surut.

Namun kebijakan publik tidak diukur dari retorika, melainkan dari hasil. Di sinilah kritik mulai menemukan pijakannya.

Data resmi dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa kemiskinan nasional memang menurun ke kisaran 8 persen lebih pada 2025, angka terendah dalam dua dekade. Rasio ketimpangan juga sedikit membaik. Secara makro, ini kabar baik. Tetapi angka nasional kerap menyamarkan kenyataan di daerah. Di Sumatera Utara, misalnya, persentase kemiskinan justru meningkat menjadi sekitar 7,36 persen pada Maret 2025. Fakta ini mengingatkan bahwa pemerataan belum sepenuhnya terjadi.

Lebih jauh, ketimpangan antara kota dan desa masih tajam. Rasio Gini di perkotaan mendekati 0,40, jauh di atas wilayah pedesaan. Artinya, konsentrasi kesejahteraan tetap terkunci pada ruang ekonomi tertentu. Penurunan kemiskinan pun belum tentu menandakan peningkatan kualitas hidup yang signifikan; sebagian masyarakat masih berada sangat dekat dengan garis kemiskinan, rentan tergelincir kembali saat terjadi guncangan ekonomi.

Kondisi tersebut memperlihatkan jurang antara konsep dan implementasi. Ekonomi kerakyatan yang diharapkan menjadi strategi transformasi struktural, dalam praktiknya harus berhadapan dengan struktur ekonomi yang masih oligopolistik. Kepemilikan modal terkonsentrasi, akses usaha kecil terbatas, dan tata kelola program negara belum sepenuhnya steril dari distorsi. Dalam situasi demikian, kebijakan pro rakyat rentan menjadi alat distribusi politik, bukan distribusi kesejahteraan.

Literatur ekonomi politik menyebut fenomena ini sebagai siklus anggaran politik, ketika belanja publik berpotensi diarahkan untuk menjaga dukungan kekuasaan, bukan semata memenuhi kebutuhan sosial. Jika persepsi publik bergerak ke arah ini, maka legitimasi ekonomi kerakyatan akan tergerus. Program yang dimaksudkan sebagai penguat rakyat justru dibaca sebagai instrumen simbolik.

Di sisi lain, tantangan struktural juga muncul dari arah ekonomi global dan domestik. Pertumbuhan ekonomi Indonesia sempat melambat ke bawah 5 persen pada awal 2025, menunjukkan daya tahan konsumsi rumah tangga yang belum kokoh. Pemerintah merespons dengan stimulus fiskal bernilai triliunan rupiah. Intervensi ini penting, tetapi bersifat jangka pendek. Ia menahan gejolak, bukan menyelesaikan akar persoalan, yakni produktivitas rendah, distribusi aset timpang, dan lemahnya industrialisasi berbasis rakyat.

Hilirisasi industri yang digadang menjadi motor nilai tambah pun menghadirkan dilema. Investasi meningkat, ekspor tumbuh, tetapi manfaat sosial belum otomatis merata. Tanpa kebijakan distribusi yang kuat, pertumbuhan industri dapat memperlebar jurang kesejahteraan. Ini bukan sekadar asumsi, melainkan pelajaran yang berulang di banyak negara berkembang.

Pada titik ini, ekonomi kerakyatan menghadapi ujian sesungguhnya: apakah ia sanggup melampaui slogan politik dan menjadi desain pembangunan yang konsisten? Keberpihakan pada rakyat menuntut lebih dari sekadar program populis. Ia membutuhkan transparansi, pengawasan ketat, serta keberanian menertibkan praktik rente yang menggerogoti anggaran publik.

Jika tidak, ekonomi kerakyatan hanya akan menjadi etalase retoris, yang menarik secara ideologis tetapi rapuh secara institusional.

Indonesia telah lama hidup dalam paradoks pembangunan, dimana pertumbuhan berjalan, tetapi ketimpangan bertahan. Gagasan ekonomi kerakyatan berpotensi menjadi koreksi arah sejarah itu. Namun potensi tidak sama dengan kenyataan. Keberhasilannya ditentukan oleh integritas pelaksanaan, bukan kemegahan narasi.

Publik pada akhirnya tidak menilai dari konsep yang tertulis dalam buku atau pidato, melainkan dari perubahan yang dirasakan dalam dapur rumah tangga mereka, terkait pekerjaan yang layak, harga yang terjangkau, peluang usaha yang adil. Jika itu tidak hadir, maka ekonomi kerakyatan akan dikenang bukan sebagai terobosan, melainkan sebagai janji yang kembali gagal menemukan bentuknya.[]

Artikel ini merupakan opini penulis, seluruh isi di luar tanggungjawab redaksi, sepenuhnya tanggungjawab penulis

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *