Eks Gubernur Malut Kritis, Dibebaskan dari Rutan Ternate, KPK Buka Suara

by
Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Foto: Adrial/detikcom.

JAKARTA — Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) yang sedang menjalani proses hukum sebagai terdakwa kasus korupsi suap dan gratifikasi, dilaporkan dalam kondisi kritis. Saat ini, ia menjalani perawatan intensif di rumah sakit setelah mendapatkan izin pembebasan dari Rumah Tahanan (Rutan) Ternate atas dasar keadaan darurat.

Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto, status hukum Kasuba kini berada di bawah pengawasan Mahkamah Agung (MA). Hal ini menyusul pengajuan berkas kasasi oleh Kasuba ke MA pada 19 Desember 2024.

“Yang bersangkutan sudah di bawah pengawasan hakim Mahkamah Agung,” ujar Tessa, Sabtu (8/3/2025).

Tessa menegaskan, keputusan Rutan Ternate untuk membebaskan Kasuba tidak memerlukan koordinasi terlebih dahulu dengan jaksa KPK.

Dalam situasi darurat, institusi penahanan berwenang langsung mengeluarkan tahanan untuk mendapat perawatan medis.

“Kalau situasi darurat, rutan karena fungsinya bisa melakukan pembantaran. Rutan langsung keluarkan terdakwa karena situasi darurat, selanjutnya melaporkan ke MA. Rutan Ternate bisa melakukan Pembantaran. Jadi sudah bukan kewenangan KPK lagi,” ucapnya.

KPK pun membantah pernyataan pihak Kasuba yang menyebut perlu izin dari KPK untuk merujuk Kasuba ke luar daerah.

“Dalam hal situasi kedaruratan atas kesehatan terdakwa di dalam Rutan, Ka Rutan melakukan diskresi untuk mengeluarkan terdakwa tanpa harus koordinasi dengan JPU,” katanya.

“Setelah terdakwa (karena situasi darurat) berada di RS, barulah rutan memberi informasi tentang hal tersebut ke MA dengan tembusan ke JPU,” ujarnya.

Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba mengalami kondisi kritis. Kondisi Kasuba kritis di RSUD dr Chasan Boesoirie Ternate diungkapkan oleh anaknya Toriq Kasuba.

“Tanggapan dari keluarga terima kasih atas doanya dan dukungan moral, mudah-mudahan Allah berikan kekuatan dan pertolongan dalam menghadapi cobaan ini. Kalau kondisi orang tua saat ini sudah kritis, artinya sudah tidak mampu untuk mandiri dan buang air hanya bisa di tempat tidur, semuanya sudah tidak bisa lagi untuk mengurus diri sendiri,” kata Toriq Kasuba dilansir Antara, Sabtu (8/3/2025).

Baca Juga:  52 Napi Lapas Kutacane Kabur, Diduga Dipicu Tuntutan Bilik Asmara

Oleh karena itu, kata Toriq, saat ini Kasuba hanya mendapat bantuan dari alat-alat kesehatan dan keluarga hanya berusaha maksimal. Toriq menjelaskan ayahnya kritis sudah hampir dua minggu lebih hingga tidak sadarkan diri.

“Memang, kondisinya kritis sejak dua minggu terakhir saat alami kejang-kejang dan tak sadarkan diri,” katanya.

Menurut Toriq berdasarkan pemeriksaan CT scan telah terjadi infeksi nanah di bagian kanan kepala dan penumpukan cairan di bagian tengah yang menekan saraf otak ayahnya, sehingga lumpuh.

Ketika ditanya soal rencana rujuk ke luar daerah, Toriq mengatakan tidak bisa dilakukan karena Kasuba masih dalam pengawasan KPK. Untuk itu sebagai keluarga hanya meminta yang terbaik buat Kasuba agar secepatnya sembuh.

“Sebenarnya rujuk atau tidak kan KPK, karena kan KPK yang bawah ke Ternate, kami masih dalam proses ini. Jadi itu kembali ke wewenang KPK, karena rutan hanya dititip dan rutan tidak punya kewenangan apa-apa,” ujarnya.

Sumber detiknews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *