JAKARTA – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak, pornografi, dan penyalahgunaan narkoba.
Penetapan status ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Karo Wabprof Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto bersama pihak terkait,
“Hari ini statusnya sudah jadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” tegas Agus Wijayanto, Kamis (13/03/2025) sore.

Fajar sebelumnya ditangkap atas dugaan kasus Penyalahgunaan narkoba dan menjalani pemeriksaan intensif oleh tim gabungan Propam Polri dan Polda NTT.
Agus mengungkapkan, sidang etik terhadap perwira menengah Polri itu akan digelar pada Senin (17/3). Dari hasil investigasi sementara, korban melibatkan tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.
“Kami menjamin proses hukum berjalan transparan dan profesional,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan tim penyidik telah memeriksa 16 saksi sejauh ini. tiga korban anak, saksi dewasa, hingga manajer hotel terkait serta ibu korban.

“Saksi yang diperiksa 16 orang, dari 4 orang korban, termasuk 3 anak, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT, 3 orang ahli, bidang psikologi, agama, dan kejiwaan dan dokter, dan kemudian ibu korban anak 1,” ujarnya.
Sebelumnya AKBP Fajar ditangkap tim gabungan Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada Kamis (20/2)
Dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba. Selain itu, dari hasil penyelidikan Direskrimum Polda NTT, AKBP Fajar telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Fajar diduga merekam tindakan pencabulan tersebut, lalu menjual videonya ke salah satu situs porno luar negeri. Dugaan tindakan kriminal berlapis ini diendus Kepolisian Federal Australia (AFP). AFP yang kemudian dikoordinasikan dengan kepolisian RI.
Kemudian, berdasarkan keterangan dari AFP, Divisi Hubinter Mabes Polri pun mengirim surat ke Polda NTT pada 23 Januari 2025.
Dari rangkaian penyelidikan yang dimulai 23 Januari 2025 hingga 14 Februari ditemukan fakta-fakta terjadinya dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar.
AKBP Fajar pun telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada oleh Mabes Polri.[]
Sumber CNN Indonesia
