BANDA ACEH – Empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, kini secara resmi menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Perpindahan wilayah kepemilikan ke Sumatera Utara (Sumut) ini suatu hal yang aneh, padahal Pemerintah Aceh telah menunjukkan fakta fakta otentik yang disepakati oleh Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut pada tahun 1992.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menyatakan bahwa proses pemindahan wilayah ini telah berlangsung sebelum 2022, atau sebelum masa kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah.
“Pada 2022, Kementerian Dalam Negeri telah memfasilitasi serangkaian rapat koordinasi dan survei lapangan terkait hal ini,” ujar Syakir di Banda Aceh, Senin (26/5/2025).

Perubahan status administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Meski demikian, Pemerintah Aceh bertekad memperjuangkan peninjauan ulang keputusan tersebut.
“Sesuai dengan komitmen Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur, Pemerintah Aceh akan terus memperjuangkan agar keempat pulau itu dikembalikan sebagai bagian dari wilayah Aceh,” ujarnya.
Syakir menjelaskan bahwa dalam proses verifikasi, Pemerintah Aceh bersama tim Kemendagri telah turun ke lokasi lokasi keempat pulau tersebut dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

“Di Pulau Panjang misalnya, Pemerintah Aceh memperlihatkan sejumlah infrastruktur yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil. Seperti tugu selamat datang, tugu koordinat dibangun oleh Dinas Cipta Karya dan Bina Marga pada tahun 2012, rumah singgah dan mushala (2012), serta dermaga dibangun pada tahun 2015,” jelas Syakir.
Dalam verifikasi tersebut, Pemerintah Aceh menunjukkan berbagai bukti otentik kepemilikan, termasuk infrastruktur fisik, dokumen kepemilikan, serta foto-foto pendukung lainnya.
“Dokumen-dokumen pendukung juga telah kami serahkan, baik dari Pemerintah Aceh maupun dari Pemkab Aceh Singkil. Di antaranya terdapat peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan oleh Mendagri pada tahun 1992,” tuturnya.[]
