JAKARTA – Menteri Keuangan RI akhirnya mengonfirmasi pencairan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pertengahan 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 Tentangpetunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Dalam PMK itu juga mengatur mulai dari syarat dan ketentuan, kemudian jadwal hingga mekanisme pencairan dari Tunjangan yang dilakukan satu kali dalam satu tahun.
Kira-kira siapa saja yang berhak untuk bisa menerima pencairan Gaji 13 di tahun 2025 dari Pemerintah Pusat ini?
Ternyata ada 8 kelompok pekerjaan yang berhak untuk mendapatkan tunjangan tambahan dari pemerintah, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta kelompok lainnya seperti CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, pejabat negara, dan terakhir pensiunan.
Gaji ke-13 akan dicairkan sekali dalam setahun dengan ketentuan sebagai berikut:
Gaji ketiga belas yang bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada
Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas: a. gaji pokok; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e. tunjangan kinerja,
sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau
kelas jabatannya.
Lalu, berapakah nominal yang didapatkan oleh PNS, PPPK dan juga Pensiunan dari Gaji 13 di tahun 2025 ini? Ini daftar lengkapnya:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
• Golongan I mulai dari Rp 1.685.700 hingga Rp 2.901.400
• Golongan II mulai dari Rp 2.184.000 hingga Rp 4.125.600
• Golongan III mulai dari Rp. 2.7.85.700 hingga Rp. 5.180.700.
• Golongan IV mulai dari Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Besaran gaji ke-13 untuk PPPK pada tahun 2025 setara dengan gaji pokok bulanan yang diterima sesuai golongan ditambah tunjangan.
Berdasarkan aturan terbaru, berikut rincian nominal gaji pokok PPPK 2025 dilansir dari IDN Times:
Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900
Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100
Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
Gaji ke-13 Pensiunan
Dilansir dari Kompas, untuk tahun ini, nominal gaji ke-13 pensiunan 2025 akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Sebagai informasi, uang pensiun bulanan tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Perlu dicatat bahwa besaran gaji ke-13 pensiunan bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan terakhir. Berikut rinciannya:
Golongan I:
• Ia: Rp 1.748.000 hingga Rp 2.062.000.
• Ib: Rp 1.748.000 hingga Rp 2.127.000
• Ic: Rp 1.748.000 hingga Rp 2.165.000
• Id: Rp 1.748.000 hingga Rp 2.256.000
Golongan II:
• IIa: Rp 1.748.000 hingga Rp 2.833.000
IIb: Rp 1.748.000 hingga Rp 2.953.000
• IIc: Rp. 1.748.000 hingga Rp. 3.378.000
• IId: Rp 1.748.000 hingga Rp 3.428.000
Golongan III:
• IIIa: Rp 1.748.100 hingga Rp 3.558.800
• IIIb: Rp 1.748.100 hingga Rp 3.709.200
• IIIc: Rp 1.748.100 hingga Rp 3.866.100
• IIId: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600
Golongan IV:
• IVa: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.200.000
• IVb: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.377.800
• IVc: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.562.900
• IVd: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.755.900
• IVe: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.957.100
Gaji ke-13 TNI

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 yang diterima prajurit TNI tahun ini meliputi beberapa komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, atau kelas jabatannya.
Hingga saat ini, besaran gaji pokok TNI tahun 2025 belum mengalami perubahan dan masih merujuk pada PP Nomor 6 Tahun 2024.
Berikut rincian gaji pokok TNI 2025 berdasarkan pangkat dan golongan, dilansir dari Kompas:
Golongan I (Tamtama)
- Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp1.775.000–Rp2.741.300
- Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp1.830.500–Rp2.827.000
- Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp1.887.800–Rp2.915.400
- Kopral Dua: Rp1.946.800–Rp3.006.600
- Kopral Satu: Rp2.007.700–Rp3.100.700
- Kopral Kepala: Rp2.070.500–Rp3.197.700
Golongan II (Bintara)
- Sersan Dua: Rp2.272.100–Rp3.733.700
- Sersan Satu: Rp2.343.100–Rp3.850.500
- Sersan Kepala: Rp2.416.400–Rp3.971.000
- Sersan Mayor: Rp2.492.000–Rp4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000–Rp4.223.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300–Rp4.355.400
Golongan III (Perwira Pertama)
- Letnan Dua: Rp2.954.200–Rp4.779.300
- Letnan Satu: Rp3.046.600–Rp5.096.500
- Kapten: Rp3.141.900–Rp5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah)
- Mayor: Rp3.240.200–Rp5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp3.341.500–Rp5.491.200
- Kolonel: Rp3.446.000–Rp5.663.000
Golongan IV (Perwira Tinggi)
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp3.553.800–Rp5.810.100
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp3.665.000–Rp6.022.800
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp5.485.800–Rp6.211.200
- Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp5.657.400–Rp6.405.500
Gaji ke-13 Polri

Sebagai dasar perhitungan gaji ke-13, berikut ini daftar gaji pokok Polri tahun 2025, dilansir dari Kontan:
Golongan I: Tamtama Polri
- Bharada (Bhayangkara Dua): Rp1.775.000–Rp2.741.300
- Bharatu (Bhayangkara Satu): Rp1.830.500–Rp2.827.000
- Bharaka (Bhayangkara Kepala): Rp1.887.800–Rp2.915.400
- Abripda (Ajun Brigadir Polisi Dua): Rp1.946.800–Rp3.006.000
- Abriptu (Ajun Brigadir Polisi Satu): Rp2.007.700–Rp3.100.700
- Abrippol (Ajun Brigadir Polisi): Rp2.070.500–Rp3.197.700
Golongan II: Bintara Polri
- Bripda: Rp2.272.100–Rp3.733.700
- Briptu: Rp2.343.100–Rp3.850.500
- Brigpol: Rp2.416.400–Rp3.971.000
- Bripka: Rp2.492.000–Rp4.095.200
- Aipda: Rp2.570.000–Rp4.223.300
- Aiptu: Rp2.650.300–Rp4.355.400
Golongan III: Perwira Pertama Polri
- Ipda: Rp2.954.200–Rp4.779.300
- Iptu: Rp3.046.600–Rp5.006.500
- AKP: Rp3.141.900–Rp5.163.100
Golongan IV: Perwira Menengah Polri
- Kompol: Rp3.240.200–Rp5.324.600
- AKBP: Rp3.341.500–Rp5.491.200
- Kombes Pol: Rp3.446.000–Rp5.663.000
Golongan IV: Perwira Tinggi Polri
- Brigjen Pol: Rp3.553.800–Rp5.840.100
- Irjen Pol: Rp3.665.000–Rp6.022.800
- Komjen Pol: Rp5.485.800–Rp6.211.200
- Jenderal Pol: Rp5.657.400–Rp6.405.500
