Gebrakan Kejagung-Polri Bongkar Kasus Hukum di Era Awal Prabowo

by
Kejagung-Polri membongkar kasus hukum di awal pemerintahan Prabowo, dari dugaan markus Zarof Ricar, Tom Lembong hingga judi online. | Foto: ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri mengungkap sejumlah kasus yang menyita perhatian publik di awal pemerintahan Prabowo Subianto.

Dilansir CNN Indonesia, Ahad (03/11), pada akhir Oktober lalu, Kejagung menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.

Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.

Sementara biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.

Di sisi lain, Kejagung juga melakukan OTT terhadap tiga hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas pada Ronald, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Lalu, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Kasus lain yang dibongkar Kejagung beberapa waktu terakhir menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Kejagung menetapkan Tom sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula. Tersangka lainnya adalah CS eks direktur pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Baca Juga:  Dekan FEBI IAIN Langsa Ikuti Workshop Kurikulum OBE di Batam

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.

Sementara itu, aparat kepolisian mengungkap dua kasus judi online beberapa waktu terakhir. Belasan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pertama, Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs judi online yang turut melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra melaporkan per Sabtu (2/11) sebanyak 14 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari 14 tersangka itu, 11 orang merupakan staf Komdigi dan tiga tersangka lainnya merupakan warga sipil.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan para tersangka memiliki kewenangan untuk mengecek hingga memblokir situs judi online.

Namun, Ade Ary menyebut kewenangan itu disalahgunakan dan dimanfaatkan untuk melindungi pelaku judi online yang mereka kenal.

“Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga, antara lain melakukan kalau yang sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” katanya, Jumat (01/11).

Salah satu pegawai Komdigi mengaku mendapat keuntungan mencapai miliaran rupiah dari aksi melindungi situs judi online.

Dari 5.000 situs judi online yang seharusnya diblokir, 1.000 di antaranya ‘dibina’ atau dilindungi agar situs tidak terblokir. Tersangka mengaku mendapat imbalan sebesar Rp8,5 juta dari setiap situs yang ia lindungi.

Jika diasumsikan ada 1.000 situs yang dilindungi dikalikan dengan Rp8,5 juta dari setiap pengelola situs judi online, maka keuntungan yang diterima tersangka bisa mencapai miliaran rupiah.

Tidak hanya itu, Bareskrim Polri juga membongkar kasus judi online website slot 8278 yang memiliki omset miliaran rupiah dan menangkap tujuh orang tersangka.

Baca Juga:  Kang Tebe : Keberadaan Polisi Dalam Melayani, Mengayomi dan Melindungi Masih Dibutuhkan Masyarakat

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen. Pol. Asep Edi Suheri mengatakan tujuh tersangka ini terdiri dari 6 warga Indonesia dan 1 warga negara asing (WNA).

“Situs slot 8278 merupakan situs perjudian online berskala internasional yang jaringannya dikenalkan oleh warga negara China dan memiliki jumlah pemain lebih dari 85 ribu orang di Indonesia dengan server yang berlokasi di luar negeri,” katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/11).

Polisi juga menyita barang bukti uang tunai senilai Rp70,1 miliar dalam kasus judi online slot 8278.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *