Gedung JCC Diambil Alih Negara, Akses Blok 14 GBK Dialihkan

by
Akses ke Blok 14 GBK digembok sekuriti | Foto: dok. Istimewa

JAKARTA – Pengelolaan Gedung Jakarta Convention Center (JCC) kini resmi diambil alih oleh negara. Seiring dengan itu, akses menuju Blok 14 Gelora Bung Karno (GBK) pun ditutup dan dialihkan ke pintu 10 di Jalan Gerbang Pemuda.

Dalam foto yang diterima detikTravel, terlihat petugas keamanan sedang melakukan penggembokan di pintu gerbang yang menuju Blok 14 Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).

Di depan pintu gerbang tersebut, sebuah spanduk terpasang yang bertuliskan, “Mohon Maaf Akses Masuk Blok 14 Pindah Melalui Pintu 10 (Jalan Gerbang Pemuda)”.

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg), melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK), mengungkapkan bahwa langkah pengamanan ini diambil demi kepentingan masyarakat dan negara.

PPKGBK menjelaskan bahwa pengalihan pengelolaan JCC, yang sebelumnya diurus oleh PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) berdasarkan Perjanjian Bangun Guna Serah sejak 22 Oktober 1991, dilakukan setelah masa berlaku perjanjian tersebut berakhir pada 21 Oktober 2024.

Kemensetneg pun menyatakan tindakan tersebut sejalan dengan komitmen Kemensetneg dalam mengoptimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan JCC Sebagai Barang Milik Negara untuk kepentingan masyarakat, serta mengurangi potensi kerugian keuangan negara.

“Kemensetneg dalam hal ini PPKGBK telah berkoordinasi secara intensif dengan para pemangku kepentingan, khususnya Kementerian Keuangan guna memastikan upaya pengamanan dan perbaikan tata kelola yang dilakukan sesuai dengan kebijakan pengelolaan dan pengamanan aset Barang Milik Negara,” jelas Sekretaris Kementerian Setya Utama dalam keterangan resminya, Senin (30/12/2024).

Sesuai dengan ketentuan dan bentuk perjanjian tersebut, setelah membangun dan menggunakan, maka bangunan yang telah dibangun dan digunakan selama 33 tahun tersebut, wajib untuk diserahkan dalam keadaan baik dan layak pakai kembali ke negara.

Baca Juga:  Ponpes di Lebak Terbakar, Segini Kerugiannya

Dalam hal ini, PT GSP berkewajiban menyerahkan obyek perjanjian yaitu Gedung JCC kepada PPKGBK tanpa syarat apapun, dalam kondisi normal untuk bangunan atau fasilitas sejenis, sehingga langsung dapat digunakan atau dioperasionalkan pada saat berakhirnya perjanjian tersebut.

Namun meski perjanjian telah berakhir, PT GSP tidak melaksanakan kewajiban menyerahkan Gedung Balai Sidang Jakarta/Jakarta Convention Center (JCC).

PT GSP juga menolak mengembalikan atau menyerahkan, bahkan masih tetap melakukan penjualan JCC sebagai venue berbagai acara MICE yang tanggal pelaksanaannya dilakukan setelah tanggal berakhirnya perjanjian tersebut.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo pun mengimbau dan mengingatkan kepada para penyelenggara acara, serta pengguna atau pihak sponsor yang telah dan akan melakukan pemesanan reservasi/booking atau melakukan ikatan terkait dengan penggunaan JCC, agar segera berkoordinasi dengan PPKGBK.

“Hal itu untuk memastikan penyelenggaraan berbagai acara pasca berakhirnya perjanjian, dan tindakan pengamanan tersebut dapat berjalan dengan baik dan tidak berpotensi menimbulkan implikasi hukum,” imbuh Adi.

“Kemensetneg dalam hal ini PPKGBK berkomitmen terus memperbaiki tata kelola Kawasan GBK, termasuk Gedung Balai Sidang Jakarta/Jakarta Convention Center (JCC) sejalan dengan prinsip Badan Layanan Umum, sehingga pemanfaatannya tetap mengutamakan kepentingan masyarakat, serta menjunjung tinggi profesionalisme dan prinsip good governance,” tutup dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *