BANDA ACEH – Penanews.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Irfadi, mantan Keuchik (Kepala Desa) Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.
Geuchik Irfadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) periode 2018–2022.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Kamis (2/4/2026). Selain hukuman kurungan, terdakwa juga dibebani sejumlah sanksi finansial atas kerugian negara yang ditimbulkannya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Tak hanya itu, Irfadi juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp549.306.935.
Jumlah tersebut merupakan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya dalam mengelola APBG Gampong Karieng.
Vonis ini diketahui sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen yang sebelumnya meminta hakim menghukum terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, baik pihak JPU maupun terdakwa belum memberikan keputusan final. Keduanya menyatakan “pikir-pikir” dalam kurun waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan apakah akan menerima vonis atau mengajukan banding.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Yarnes, SH, MH, melalui Kasie Intel, Wendy Yufrizal SH, menyampaikan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim, sekaligus akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut.
“Kami menghormati putusan majelis hakim. Saat ini jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Yarnes.
Ia menegaskan, Kejari Bireuen berkomitmen untuk terus menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional dan transparan.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan terus kami lakukan secara tegas, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keuangan negara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya akibat perbuatan terdakwa selaku Keuchik Gampong Karieng yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukannya yang melaksanakan pengelolaan APBG tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak melakukan pengawasan selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan gampong, mencairkan anggaran APBG tanpa didasari dengan bukti pendukung serta tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban yang sah.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp549.306.935.
Hal ini sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Bireuen atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun 2022 Nomor : 700.1.2.3/136/INK-LHAPKKN/2025 tanggal 06 November 2025.[]
Sumber kabarbireuen
Skip to content





