JAKARTA – Penanews.co.id — Jalur Gibran Rakabuming Raka menuju pelantikan sebagai Wakil Presiden tidaklah mulus. Sebagai putra tertua Presiden Jokowi, ia kini menghadapi ancaman batalnya pelantikan akibat masalah dalam proses pencalonannya.
Keputusan mengenai nasib Gibran akan diumumkan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Pada hari tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dijadwalkan untuk membacakan putusan terkait gugatan PDIP yang mempertanyakan penerimaan Gibran sebagai calon wakil presiden oleh KPU.
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Keputusannya akan dibacakan pada tanggal 10 Oktober 2024.
Keputusan tersebut akan menjadi penentu bagi Gibran dalam posisinya sebagai calon wakil presiden. Dalam gugatan yang diajukan, penggugat meminta agar tergugat mencabut dan menghapus pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari daftar pasangan terpilih.
“Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” bunyi gugatan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Tim Kuasa hukum PDIP telah meminta agar PTUN tidak melakukan pembiaran atas permasalahan tersebut. Mereka mempermasalahkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU RI karena menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.[]