JAKARTA — Penanews.co.id — Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Erwin Aksa menilai mustahil jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) bergabung dan langsung bersaing menjadi ketua umum, tanpa mengikuti aturan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).
“Kalau ingin bergabung dengan Golkar ada aturan, karena Golkar ini prosesnya merit, dan Munasnya pun baru Desember 2024. Jadi masih panjang,” kata Erwin dikutip dari Kompas TV, Selasa (12/3/2024).
Menurut Erwin, Jokowi harus mengikut aturan main jika ingin bergabung dan bersaing dalam bursa calon ketua umum Golkar, lansir Kompas.com
Sebab aturan itu mengacu kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Golkar.
Erwin juga menyampaikan persyaratan buat menjadi calon ketua umum Partai Golkar sangat ketat dan tidak bisa diubah seenaknya.
“Itu enggak pernah dirubah dan selalu menjadi patokan, Pak JK (Jusuf Kalla) satu contoh ketika mengambil Golkar dari Akbar Tandjung, itu sampai KTA-nya (Kartu Tanda Anggota) harus dicari sampai ke Sulawesi Selatan, karena syaratnya adalah KTA juga,” ucap Erwin.
“Jadi tidak mudah untuk mengubah anggaran dasar, anggaran rumah tangga di Golkar yang sudah memiliki kekuatan partai yang kuat, dan Golkar ini partai yang besar, tidak mudah untuk merubah-rubah anggaran dasar tersebut walaupun tentunya Pak Jokowi ingin bergabung silakan, tetapi untuk beliau ingin merubah saya kira itu jauh,” papar Erwin.
Kabar mengenai Jokowi yang disebut bakal bergabung ke Golkar mencuat ketika dia mengenakan dasi berwarna kuning saat berangkat melakukan kunjungan kerja ke Tokyo, Jepang, pada 16 Desember 2023.
Isu soal rencana bergabungnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Partai Golkar sebelum atau sesudah periode kedua pemerintahannya berakhir semakin santer.
Saat itu Jokowi ditanya alasan mengenakan dasi berwarna kuning, lantaran biasanya kerap mengenakan dasi berwarna merah dalam lawatan ke luar negeri.
Sampai saat ini status Presiden Jokowi sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menjadi dipertanyakan, meskipun partai berlambang banteng bermoncong putih itu tidak pernah secara tegas menyatakan status keanggotaan Jokowi.
Di sisi lain, Jokowi membiarkan anak sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden (Cawapres) mendampingi calon presiden (Capres) nomor 2 Prabowo Subianto.
Gibran juga merupakan kader dan diusung PDI-P dalam pemilihan kepala daerah Kota Solo pada 2020 silam.
Di sisi lain, PDI-P juga mengusung Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Akibat situasi itu, hubungan antara PDI-P dan Jokowi akibat persaingan politik dalam Pilpres 2024 terlihat kurang harmonis.
Kini PDI-P juga turut mengomentari soal peluang mengajukan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), terkait dugaan pelanggaran pemerintah dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Padahal, PDI-P sampai saat ini masih menjadi salah satu partai koalisi pendukung pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Baca juga; Kisah Sulaiman bin Yasar, Tabi’in yang Lari dari Zina
Baca juga; Israel pasang kawat berduri cegah warga Palestina Taraweh Masjid Al-Aqsa
Baca juga; Hizbullah melancarkan serangan drone ke pos Israel di Dataran Tinggi Golan
Baca juga; Harimau Tak Kunjung Ditangkap, Kantor TNBBS Suoh Dibakar, begini tanggapan Kepala Balai
Baca juga; Ketua BPI KPNPA RI desak Kejaksaan Agung ungkap harta Aon dengan Undang-Undang TPPU