BANDA ACEH – Penanews.co.id 6 Pemerintah Aceh belum dapat melaksanakan evaluasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran 2026. Hal tersebut disebabkan dokumen APBK yang diajukan belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.
Dokumen APBK Langsa 2026 diterima Pemerintah Aceh pada 2 Januari 2026, berdasarkan surat pengantar dari Wali Kota Langsa tertanggal 29 Desember 2025. Namun, setelah dilakukan penelaahan oleh Tim Evaluasi, dokumen tersebut dinyatakan belum dapat diproses lebih lanjut.
“Dokumen APBK 2026 yang diterima Pemerintah Aceh pada 2 Januari 2026 berdasarkan surat Walikota Langsa tanggal 29 Desember 2025 dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti setelah dipelajari oleh Tim Evaluasi,” ujar Muhammad MTA, Banda Aceh, Senin (12/01/2026).
Permasalahan krusial ditemukan pada pengalokasian anggaran, di mana Pemko Langsa belum menempatkan belanja antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan, hingga sub rincian objek melalui Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) yang berwenang sesuai fungsinya sebagai dasar pengalokasian.
Muhammad MTA, menuturkan,dokumen RAPBK yang disampaikan untuk dievaluasi bertentangan dengan beberapa peraturan, antara lain:
1. Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
2. Butir III.A.2.o Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025
3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025
Hasil koordinasi dengan pihak Pemko Langsa menunjukkan bahwa selain anggaran rutin, seluruh anggaran terkonsentrasi di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Langsa.
Atas dasar hal tersebut, Gubernur Aceh sebagai wakil pemerintah pusat tidak dapat menindaklanjuti evaluasi. Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) telah mengirim surat kepada Walikota Langsa pada 6 Januari 2026 untuk mengembalikan dokumen evaluasi.
“Kami berharap jajaran pejabat terkait Pemko Langsa menjadikan aturan perundang-undangan terutama mekanisme anggaran sebagai sumber hukum. Hal ini penting agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi dengan lancarnya realisasi anggaran APBK,” ujar Muhammad. MTA.





