JAKARTA – Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak, tidak dilakukan pada 7 Pebruari 2025 untuk pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur terpilih dan pada tanggal 10 Pebruari 2025 untuk Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil walikota, namun diundur hingga Maret 2025. Hal ini mempertimbangkan adanya sidang sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disamppaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat kunjungan kerja di Gedung Sawunggaling milik Pemkot Surabaya, Kamis 19 Desember 2024 kemarin. Bima Arya mengatakan, kemungkinan besar jadwal pelantikan kepala daerah bakal mundur bulan Maret 2025. Bergeser dari jadwal semula pada Februari 2025.
Pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengenai kemungkinan pelantikan kepala daerah terpilih pada Maret 2025, memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan di kalangan publik.
Menurut Bima, penjadwalan pelantikan tersebut akan disesuaikan dengan agenda persidangan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Perubahan jadwal persidangan MK, yang sebelumnya sempat tertunda, menjadi pertimbangan utama dalam penundaan pelantikan. Hal ini disebabkan oleh penundaan pendaftaran perkara Pilkada Desember 2024 yang kini dijadwalkan pada Januari 2025.
Bima menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada akan ditunda hingga seluruh pasangan calon dinyatakan bebas dari sengketa. Keputusan ini diambil untuk memastikan keseragaman dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai dengan prinsip Pilkada serentak, yang mengharuskan masa pemerintahan seluruh kepala daerah terpilih dimulai pada waktu yang bersamaan.
Bima menegaskan komitmennya untuk menghormati dan menyesuaikan tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi. Ia juga mendorong agar proses tersebut dapat diselesaikan secara serentak sesuai dengan prinsip keseragaman yang diinginkan.
“Bukan penundaan (jadwal pelantikan) sih, kita harus menyesuaikan dengan jadwal persidangan MK. Kemarin juga digeser ya MK ini pendaftaran (permohonan sengketa pilkada ke MK) Desember jadi Januari, persidangan juga bergeser. Ya kita harus menunggu,” kata Bima Arya kepada media melansir satujabar.com, (Minggu 22/12/2024).
Sebelumnya, Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, gubernur dan wakil gubernur terpilih Pilkada 2024 dilantik pada 7 Februari 2025. Kemudian, bupati-wakil bupati serta walikota-wakil walikota dilantik pada 10 Februari 2025. Namun rencana sementara, pelantikan akan dilangsungkan Maret 2025.
“Prinsipnya Pilkada serentak maka pelantikan harus serentak. Pilkada serentak itu kan supaya masa pemerintahan sama. Nah karena itu gak boleh berbeda-beda, sebisa mungkin harus serentak,” ucapnya.
Namun, Bima Arya menyebut, ada kemungkinan pelantikan dibagi dua tahap, dengan mendahulukan kepala daerah yang gugatan sengketanya ditolak atau yang tidak digugat. Sementara bila menunggu gugatan. maka hal itu nggak mungkin.
“Nah sekarang sedang dibicarakan mungkin dibagi dua tahap. Tahap pertama tahap yang tidak menggugat atau yang gugatan ditolak. Kedua nanti yang berbeda-beda (kedua) adalah yang memang berperkara,” ucap dia.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah direncanakan pada bulan Februari tahun depan. Namun, beliau mengakui adanya potensi sengketa Pilkada yang masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada bulan tersebut, sehingga hal ini perlu dipertimbangkan dalam penentuan jadwal pelantikan.
Apalagi, sambung dia, saat ini ada 300 gugatan yang masuk ke MK. Nah, karena banyaknya permohonan tersebut, maka sidang di MK masih berjalan di bulan Februari 2025. “Kalau tetap bayangan saya itu dilakukan di awal Februari, maka saat itu dilakukan, dismissal belum diputus, proses-proses sidang pendahuluan masih baru berlangsung, mungkin baru pembuktian. Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret,” ucapnya. []