Gugatan PNA Kubu KLB Ditolak MA, Kemenkumham Aceh Akui Irwandi Yusuf sebagai Ketua Umum DPP PNA

by
by

Banda Aceh, penanews.co.id – Setelah pada September 2022 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh kembali mengabulkan gugatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bireuen yang dipimpin Samsul Bahri alias Tiyong.

Kini, berdasarkan informasi dari Website resmi Mahkamah Agung, kabar terbarunya, di tingkat Mahkamah Agung (MA) justru ditolak gugatan tersebut. Artinya, dengan putusan tersebut telah membatalkan putusan pertama dan kedua. 

Gugatan Tiyong yang teregister dengan nomor perkara 06/G/2022/PTUN.BNA terkait dengan Penolakan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta Kepengurusan DPP PNA Hasil KLB Bireun Tahun 2019 terhadap putusan Kantor Wilyah (Kanwil) Kemenkumham Aceh.

“Yang disahkan oleh pemerintah itu sah secara hukum, karena terbukti gugatan mereka ditolak oleh MA,” Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Kemenkumham Aceh, Erlizar Rusli, SH., MH yang dikutip dari Dialeksis.com.

Namun, kata dia, dalam hal ini tidak ada istilah menang kalah, pihaknya menghargai apapun keputusan pengadilan dalam hal ini MA yang membatalkan putusan tingkat 1 dan 2. 

“Maknanya, Kemenkumham dalam hal menerbitkan atau menolak permohonan yang diajukan oleh tergugat, dan kami selaku pemerintah sudah sesuai secara hukum prosedur yang kami keluarkan terhadap pengesahan tersebut,” jelasnya lagi. 

Ia mengatakan, Kemenkumham sudah benar dalam memberikan keabsahan terhadap Irwandi dalam posisi sebagai Ketua Partai PNA. 

Erlizar selaku pengacara, sudah on the track memperjuangkan apa yang sudah dilakukan oleh Kemenkumham sebagai org yang dipercaya.  

“Karena yang punya otoritas mengesahkan partai lokal Aceh yaitu Kemenkumham Aceh, jadi hari ini, kita harus menghargai apapun keputusan pengadilan, yang namanya upaya hukum itu nanti mereka pasti mengajukan peninjauan kembali,” terangnya. 

Akan tetapi, sambungnya, peninjauan kembali ini tidak menunda eksekusi terhadap putusan kasasi MA, karena keputusan ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Sumber (dialeksis)