Guru Dalam Vidio Viral Berhungan Seks dengan Siswi Madrasah, Tersangka

by
Ilustrasi

MAKASSAR — Penanews.co.id — Penyidik Polres Gorontalo menetapkan seorang guru inisial DV (57) sebagai tersangka, setelah dilaporkan terkait video mesum berhubungan badan dengan siswinya viral di media sosial.

Tersangka melakukan hubungan badan dengan siswi MAN 1 Kabupaten Gorontalo yang saat ini duduk di bangku kelas 12. Dalam kasus ini polisi telah memeriksa saksi sebanyak 8 orang.

“Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman saat memberikan keterangan pers, Rabu (25/9)

Mengutip CNN Indonesia, Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban maupun sejumlah saksi-saksi, tersangka melakukan perbuatannya terhadap korban sejak Januari 2024, karena mereka memiliki hubungan asmara.

“Modusnya tersangka sering kali memberikan bantuan dan perhatian lebih kepada korban, dalam hal ini kegiatan pembelajaran korban di sekolah hingga membuat korban pun merasa nyaman. Motif tersangka tersebut adalah menjalin hubungan asmara dengan korban,” ungkapnya.

Deddy menerangkan kondisi psikologi korban setelah video hubungan badan dengan tersangka viral di media sosial mengalami trauma dan malu.

“Akibat kejadian itu korban mengalami trauma, ketakutan serta mengalami rasa malu akibat telah dilecehkan dengan cara disetubuhi hingga akhirnya kejadian tersebut menjadi viral,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, oknum guru tersebut dijerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 5 miliar,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kunjungi Dayah Perbatasan Aceh, Kadisdik Dayah Motivasi Guru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *