Foto Masjid Raya,
BANDA ACEH — Penanews.co.id — Unit Pelaksana Tehnis Daerah (UPTD) Pengelola Masjid Raya Baiturrahman Aceh, baru mulai 7 Januari 2022 mengelola Masjid Raya Baiturrahman sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
UPTD Pengelola Masjid Raya Baiturrahman Aceh yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 26 tahun 2018, bertugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis, operasional bidang pengelolaan, pengoperasian, pemeliharaan MRB meliputi penyelenggaraan idarah, imarah, dan ri’aiyah. Sementara fungsinya, UPTD melakukan penataan peparkiran di lingkungan masjid, baik VVIP, imam rawatib, imam besar, jamaah, dan pengunjung masjid.
Kepala UPTD Pengelola Masjid Raya Baiturrahman Aceh, Saifan Nur menyebutkan, fungsi UPTD lainnya yakni pelaksanaan pengopersian dan pemeliharaan payung pada halaman, penyusunan rencana teknis di bidang penyelenggaraan idarah dan imarah serta sarana dan prasarana, penyelenggaraan kebersihan dan keamanan dalam kompleks masjid. “Fungsi lainnya adalah koordinasi internal dengan unit fungsional kemasjidan, koordinasi dengan institusi dan lembaga terkait lainnya di bidang pengelolaan masjid, monitoring, evaluasi, dan pelaporan”. Saifan Nur menjelaskan.
Tahun 2023, Pemerinrah Aceh menganggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) untuk UPTD Pengelola Masjid Raya Baiturrahman Aceh.sebesar Rp. 5,17 milyar. Anggaran tersebut untuk tiga kegiatan, yaitu Rp1,17 miliar untuk kegiatan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), honor imam besar, imam rawatib, dan muazin. Untuk pemeliharaan berkala mesin dan gedung, pembangunan dan renovasi pos satpam, cat gapura, renovasi toilet, jalan masuk roda dua dan empat, menara utama, pengecatan pembatas lantai area parkir, dan interior ruang kerja imam besar, serta UPTD, disediakan anggaran sebesar Rp.1,5 milyar.
“Rp2,5 miliar diperuntukkan pemeliharaan rutin sarana dan prasarana Masjid Raya Baiturrahman, seperti pembelian minyak genset, pemeliharaan bola lampu, service AC, perawatan payung, perawatan instalasi perairan, belanja modal mesin pompa air kotor dan bersih, lemari arsip, pembelian dua unit mobil pel lantai, pengadaan AC ruangan kerja pada masjid, dan belanja komputer untuk operasional keuangan masjid.”sebut Kepala UPTD Saifan Nur
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD), UPTD Pengelola Masjid Raya Baiturrahman Aceh, menargetkan pendapatan BLUD di tahun 2023 sebesar Rp 2 milyar, dan hingga Oktober 2023, pendapatan BLUD mencapai Rp.1,7 miliar. “Insya Allah dan kita optimis dengan sisa dua bulan lagi, target akan tercapai,” sebut Saifan Nur dengan penuh keyakinan.
Pendapatan BLUD tersebut, dimanfaatkan untuk operasional Masjid Raya Baiturrahman, seperti gaji karyawan yang mencapai Rp1,2 miliar per tahun, belanja barang dan jasa dengan rincian belanja alat kebersihan, keran air, isi tabung racun api, pemeliharan sound system, mobil pel, neon box, portal parker, pengecatan ruang kerja MRB, aula VVIP, pembuangan limbah masjid, pengadaan kursi ruang tunggu di tempat parkir, infokus, dan lemari obat. “pengeluaran dana untuk operasional Masjid Raya Baiturrahman tidak ada yang tumpang tindih, apakah itu berasal dari pendapatan sumbangan ataupun dari APBA” sebut Saifan Nur.
Diruang kerjanya, Kepala UPTD Pengelola Masjid Raya Baiturrahman Aceh, Saifan Nur menegaskan, pihaknya melakukan pengelolaan keuangan masjid secara transparan, pelayanan masjid kepada jamaah dan pengunjung semakin optimal.”termasuk anggaran yang disiapkan Pemerintah Aceh untuk kebutuhan masjid sangat stabil, dan anda bisa melihat sendiri bagaiman karyawan masjid terkontrol dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya. Untuk keterbukaan pemasukan dan pengeluaran, secara tertulis bisa dilihat pada papan pengumuman di menara utara dan selatan masjid dan mudah dilihat oleh semua orang.”sebut Saifan Nur.
Sementara dalam rangka menerima Waqaf, Hibah, Sadaqah, ataupun sumbangan lainnya untuk Masjid Raya Baiturrahman Aceh, pihak Unit Pelaksana Tehnis Daerah (UPTD) Pengelola Masjid Raya Baiturrahman Aceh, telah membentuk Badan Hukum Yayasan “ Waqaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh”
Untuk adanya kepastian hukum para pewaqaf, penyumbang atau yang bermaksud menghibahkan hartanya bendanya untuk Masjid Raya Baiturrahman Aceh, diharapkan langsung menghubungi Pengurus Yayasan “Waqaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh” atau langsung menghubungi pihak Sekretariat UPTD Pengelola Masjid Raya Baiturrahman Aceh.(chliss)
Baca juga; Minggu, Brigade al-Qassam Hamas berhasil meledakkan 6 tank Israel.
Baca juga; Khamenei bertemu Pemimpin Hamas Haniyeh di Teheran.
Baca juga; Blinken bertemu pemimpin Palestina Mahmoud Abbas di Tepi Barat
Baca juga Pada Silaknas ICMI, Jimly singgung politik dinasti jelang Pilpres 2024 di depan Prabowo,
Baca juga; Warga Dusun Garot Peringati Maulid
Baca juga; Zionis Israel melarang masuk Bahan Bakar ke Gaza dalam kondisi apapun.
BACA LEBIH BANYAK LAGI KLIK DISINI