Hakim Tipikor Desak Jaksa KPK Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Jalan Dinas PUPR Sumut

by
Tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, Kadis PUPR Sumatera Utara nonaktif Topan Ginting ketika akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 25 Agustus 2025. | Foto Tempo/Tony Hartawan

MEDAN — Penanews.co.id – Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Rabu, (24/09/2025).

Sidang yang berlangsung di ruang Tipikor tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dalam rangka pembuktian dakwaan dari tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa, yakni Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, serta Muhammad Rayhan Dulasmi, Direktur PT Rona Mora. Kasus ini juga menyeret nama mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Persidangan dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu pada pukul 10.47 WIB. Tanpa banyak pengantar, majelis hakim langsung memulai pemeriksaan dengan mencecar pertanyaan terhadap tiga orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa.

Ketiga saksi tersebut yakni Andi Junaidi Lubis, petugas keamanan UPT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut; Muhammad Haldun, yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUPR Sumut; dan Edison Pardamean Togatorop, Kepala Seksi Perencanaan di dinas yang sama.

Majelis hakim yang terdiri dari Khamozaro Waruwu, Mohammad Yusafrihadi Girsang, dan Fiktor Panjaitan secara berganty menggali keterangan para saksi terkait mekanisme penganggaran proyek pembangunan ruas jalan ruas Sipiongot, Padang Lawas Utara-Batas Labuhan Batu dan ruas Sipiongot-Hutaimbaru, Kabupaten Padang Lawas Utara. 

Saksi Andi Junaidi Lubis mengaku ia diminta menunjukkan jalan rusak kepada rombongan Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Topan Ginting saat meninjau jalan yang akan ditender tersebut.

“Pada tanggal 22 April 2025 saya memandu rombongan mobil off road dan disambut warga Desa Sipingot membentangkan spanduk dan karton bertuliskan dukungan kepada pejabat yang datang berkujung (Bobby Nasution dan Topan Ginting) agar jalan Sipiongot diperbaiki.” kata Andi Junadi Lubis.

Namun Khamozaro Waruwu meminta saksi Andi Lubis agar mengakui secara jujur kehadiran rombongan Gubernur Sumut Bobby Nasution ke Sipiongot dalam rangka survei jalan.

“Saudara saksi, kedatangan gubernur dan rombongan dalam rangka off road atau survei jalan yang akan ditender. Saudara saksi diperintah oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, menunjukkan jalan rusak yang akan dibangun. Itu bukan off road, melainkan survei jalan yang akan ditender. Saudara saksi jangan bohong,” kata hakim Waruwu mencecar Andi Lubis.

Pada sidang ini, terungkap adanya pertemuan antara Muhammad Akhirun Piliang dengan Kapolres Tapanuli Selatan Ajun Komisaris Besar Yasir Ahmadi dan Topan Ginting di Tong’s Coffee Medan pada 22 Maret 2025, atau sebulan setelah Topan Ginting dilantik sebagai Kadis PUPR.

Pertemuan tersebut membahas proyek pembangunan jalan Sipiongot-Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot. Lalu pada 22 April 2025, Gubernur Sumut Bobby Nasution, Topan Ginting dan rombongan meninjau lokasi jalan yang akan dibangun tersebut. 

Adapun saksi Muhammad Haldun dan Edison Pardamean Togatorop dihadapan hakim mengakui, anggaran pembangunan jalan yang menyeret Topan Ginting, belum dianggarkan di APBD Sumut 2025.

Anggaran pembangunan ruas jalan Sipiongot – Batas Labuhan Batu dan Sipiongot – Hutaimbaru, Kabupaten Padang Lawas Utara, masih dalam pengalokasian anggaran dari pergeseraan anggaran,” kata Muhammad Haldun.

Adapun Edison Togatorop mengakui, ia tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan kedua ruas jalan yang akan dibangun itu termasuk menentukan konsultan perencana.

“Saya tidak dilibatkan,” kata Edison.

Ia menyebut Topan Ginting sebagai kadis menentukan proses pelelangan termasuk perencanaan anggaran yang disusun konsultan perencana.

Hakim Khamozaro Waruwu juga menggali Peraturan Gubernur atau Pergub Sumut soal pergeseran angggaran dari sejumlah dinas di Pemprov Sumut ke Dinas PUPR Pemprov Sumut yang dijadikan dasar anggaran pembangunan jalan, kepada Sekretaris Dinas PUPR Sumut Muhammad Haldun.

“Soal pergeseran anggaran ini, setelah kita dengar kesaksian saksi Muhammad Haldun, saya minta jaksa menghadirkan Pj Sekda Sumut saat itu Effendy Pohan dan Gubernur Sumut pada sidang berikutnya. Kita mau tanyakan dasar hukum Pergub Sumut mengenai pergeseran anggaran yang dilakukan hingga enam kali. Semua orang sama didepan hukum. Saudara saksi (Muhammad Haldun), jangan takut kehilangan jabatan, takut lah kepada Tuhan,” kata Waruwu.

Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau Jaksa KPK Eko Wahyu mengatakan, pembangunan jalan yang dikerjakan Dinas PUPR Sumut yang anggarannya dikumpulkan dari pergeseran anggaran sejumlah dinas seperti yang tercantum dalam Pergub Sumut, seharusnya diawali dengan perencanaan.

Namun faktanya, pembangunan jalan yang bermasalah itu tidak melalui perencanaan. Buktinya, kata jaksa, paket pembangunan jalan diumumkan lewat lelang elektronik pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 17.32 WIB, disetujui penyedia lelang yakni Dinas PUPR Sumut pada pukul 23.34 WIB dengan pemenangnya PT Dalihan Na Tolu Grup. Prosesnya sangat cepat.

Kejanggalan lainya, ujar Eko Wahyu, konsultan perencana baru mengajukan perencanaan pada akhir Juli 2025. Untuk paket Sipiongot-Batas Labuhan Batu, dikerjakan konsultan perencana dari CV Balakosa Konsultan. Sedangkan paket Hutaimbaru-Sipiongot konsultan perencana dari CV Wira Jaya Konsultan.

“Kedua konsultan perencana tersebut baru memasukkan detail perencanaan pembangunan kedua ruas jalan dengan nilai total Rp 165 miliar itu pada akhir Juli 2025. Padahal pemenang tender sudah diumumkan 26 Juni 2025,” kata Eko.

Adapun proyek yang sifatnya mendesak maupun Proyek Strategis Nasional atau PSN, ujar Eko, dimungkinkan dikerjakan tanpa proses perencanaan. Namun pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot tidak mendesak. “Dan bukan PSN,” kata Eko.[]

Sumber tempo.co

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *