Hakim Tipikor Vonis Kadispora Simeulue 20 Bulan Penjara, Karena Kasus ini

by
Sidang vonis Kadispora Simeulue dkk, di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. | foto KabarAktual

BANDA ACEH — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap Jamal Abdi, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Simeulue, dengan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan. Vonis ini merupakan hasil dari proses hukum yang menindaklanjuti tindakan korupsi yang dilakukan oleh Jamal.

Majelis hakim menyatakan bahwa Jamal Abdi terbukti melakukan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Selain Jamal Abdi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dispora Simeulue, Firdaus, juga divonis 20 bulan pidana penjara. 

“Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dakwaan subsideir,” kata majelis hakim, Saptika Handini membacakan putusan dalam sidang, Senin (28/10/2024).

Selain vonis 20 bulan pidana penjara, keduanya juga diharuskan membayar denda sejumlah Rp50 juta subsidier dua bulan kurungan penjara.

Sementara, terdakwa Novizal Z, selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), divonis berbeda. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda sebesar Rp100 juta, dengan subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Novizal diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp590 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan, seluruh harta bendanya akan disita.

“Apabila tidak memiliki harta benda maka akan dipidana tambahan satu tahun penjara,” jelas majelis hakim.

Para terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Diketahui, ketiganya melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat olahraga, termasuk bola voli, net voli, kaos, dan lainnya, dengan anggaran sebesar Rp790,9 juta.

Baca Juga:  Korupsi APD COVID-19, Kadinkes Divonis 10 Tahun Bui

Anggaran tersebut bersumber dari dana APBK tahun 2021. Dalam prosesnya, mereka melakukan sejumlah rekayasa agar dana tersebut dapat dicairkan.

Para terdakwa membagi pengadaan dalam beberapa paket pekerjaan untuk menghindari proses pelelangan. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp609 juta.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *