Hambali Mantan Tokoh Militan JI Akan Diadili Pengadilan Militer AS di Kasus Terorisme

by
Hambali | Foto AFP

JAKARTA – Penanews.co.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Encep Nurjaman, atau yang dikenal dengan nama Hambali, tersangka kasus terorisme yang saat ini ditahan di penjara Guantanamo, Amerika Serikat, dijadwalkan akan mulai menjalani proses peradilan pada bulan November mendatang.

Hambali merupakan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah (JI), Ia ditahan di Guantanamo selama lebih dari 20 tahun, tetapi belum diadili.

Ia mengatakan Informasi terakhir yang di terima bahwa pengadilan militer AS akan memulai sidang terhadapnya pada bulan November tahun ini.

“Berita terakhir yang kami dengar, pengadilan militer Amerika Serikat akan mulai mengadili bulan November tahun ini, tapi belum ada perkembangan terakhir,” ucap Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, dikutip CNN Indonesia, Minggu (12/10/2025).

Menurut Yusril, pihaknya sempat menyinggung kasus Hambali saat pihak Kedutaan Besar AS berkunjung ke kantornya beberapa waktu lalu.

“Kami berharap pemerintah AS dapat memberikan perkembangan terbaru mengenai status Hambali,” kata Yusril dalam pertemuan dengan Chargé d’Affaires AS Peter Haymond di Jakarta, Kamis (21/8).

“Tapi dia (kedutaan AS, red.) mengatakan dia pun belum banyak informasi mengenai masalah ini,” tuturnya.

Adapun wacana pemulangan Hambali pertama kali dilontarkan Yusril pada awal tahun 2025.

“Bagaimanapun Hambali adalah warga negara Indonesia. Betapa pun salah warga negara kita di luar negeri, tetap kita harus berikan perhatian,” ucap Yusril di Jakarta, Jumat (17/1) malam.

Yusril menjelaskan, Hambali merupakan teroris yang diduga kuat terlibat dalam kasus Bom Bali 2002. Hambali sempat melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Hambali kemudian ditahan di Guantanamo atas permintaan Amerika Serikat. Akan tetapi, perkara Hambali belum mendapat kepastian hukum karena belum diadili oleh penegak hukum setempat.

“Sampai hari ini, (Hambali) belum pernah diadili karena menghadapi sejumlah permasalahan, karena yang diperlakukan adalah hukum militer Amerika Serikat dan bukan hukum sipil,” katanya dalam kesempatan berbeda di Jakarta, Selasa (21/1).

Rencana pemulangan mantan teroris ini membutuhkan koordinasi antarkementerian/lembaga. Yusril menyebut pemerintah tidak memasang target waktu untuk merampungkannya karena hal itu tidak termasuk prioritas yang perlu segera diselesaikan.[]

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *