SOPPENG – Seorang pria berinisial A (45) ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri di Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kejahatan tersebut dilakukan berulang kali selama hampir setahun, menyebabkan korban mengalami trauma berat.
Korban, seorang gadis berusia 17 tahun, baru berani melaporkan kasus ini setelah tidak tahan terus-menerus jadi budak seks ayahnya, korban dipaksa melayani nafsu ayah kandungnya setiap saat.
Pelaku kerap melakukan aksi persetubuhan pada korban dengan memanfaatkan saat ketiadaan ibu korban di rumah
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, menjelaskan bahwa kasus pemerkosaan pertama kali terjadi pada akhir Maret 2024 di rumah korban. Kejadian serupa terulang pada Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November 2024, dan terakhir pada pertengahan Januari 2025.
“Kejadian pertama akhir Maret lalu berulang pada Juni, Juli, Agustus, September, Oktober dan November 2024. Terakhir dilakukan pertengahan Januari 2025,” ujar Kapolres, Jumat (7/2/2025).
Korban yang sudah tidak tahan dengan perbuatan pelaku meminta bantuan seorang warga untuk mendampinginya melaporkan kasus ini ke Polres Soppeng.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak, yang mengancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.[]
Sumber iNews.id