Hanya 2 RPH Yang Sudah Mengantongi Sertifikat Halal dari LPPOM MPU Aceh

by
Ketua LPPOM MPU Aceh, Deni Candra, ST, MT | Foto dok. MPU Aceh

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Qanun Aceh nomor 08 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) memberikan kewenangan kepada Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MPU Aceh sebagai badan otonom dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang bersifat permanen untuk melakukan Penataan dan Pengawasan Produk Halal di Aceh.

Ketua LPPOM MPU Aceh, Deni Candra, ST, MT kepada penanews.co.id menyebutkan, penataan merupakan bagian dari pembinaan bagi pelaku usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh dalam rangka memastikan produk halal mulai dari bahan baku.

“proses yang dilakukan sampai pada pemasaran produk sehingga SJPH ini pada akhirnya dapat memberikan perlindungan, ketentrraman dan kepastian hukum kepada masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk halal serta higienis demi kesehatan jasmani dan rohani.”sebut Deni Candra kepada penanews.co.id Rabu (26/02/2025) malam.

Ketua LPPOM MPU Aceh, Deni Candra menjelaskan, kehalalan suatu produk yang berbasis daging (lembu/sapi/kambing, ayam, bebek, burung, dan lain lain) sangat bergantung kepada sumber daging dan tata cara penyembelihannya.

Dikatakan, Selain sumber daging yang halal, Rumah Potong Hewan (RPH) yang menyelenggarakan proses pemotongan juga sangat memberikan pengaruh yang signifikan.

“RPH yang halal adalah rumah potong yang menyelenggarakan proses pemotongan sesuai dengan persyaratan syar’i diantaranya memiliki Juru Sembelih Halal (Juleha) yang sudah memahami tata cara penyembelihan yang baik dan benar sesuai syar’i dan petugas pemeriksa kesehatan hewan (dokter hewan) yang memahami terkait kondisi kesehatan hewan yang akan disembelih serta didukung oleh fasilitas sarana dan prasarana pendukung yang memadai.”tegas Ketua LPPOM MPU Aceh, Deni Candra.

Karena itu, menurut Deni Candra, untuk memastikan kondisi ini, RPH sebaiknya melakukan proses Sertifikasi Halal untuk memastikan apakah kondisi RPH sudah memenuhi standar kehalalan Rumah Potong hewan.

“LPPOM MPU Aceh sesuai amanat Qanun di atas bertugas melakukan proses sertifikasi halal terhadap semua produk yang dibuat dan beredar di Aceh termasuk keberadaan Rumah Potong Hewan (RPH) di Aceh.”jelas Deni Candra

Baca Juga:  Bawa Sajam Hendak Tawuran, Empat Remaja RAC Dibeurekah Warga Ie Masen

Saat ini RPH yang sudah mengantongi Sertifikat Halal dari LPPOM MPU Aceh didominasi oleh RPH untuk jenis hewan berkaki dua (ayam/bebek, dan lain lain) yang keberadaannya tersebar di seluruh Aceh.
Untuk Rumah Potong Hewan (RPH) jenis hewan berkaki empat (kambing/lembu/sapi/kerbau, dan lain lain) jumlahnya masih sangat terbatas yakni hanya RPH Kota Banda Aceh, RPH swasta UD Arafah Aceh Barat.

“LPPOM MPU Aceh akan terus berupaya untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada pengelola RPH baik itu pemerintah maupun swasta untuk melakukan proses Sertifikasi Halal di LPPOM MPU Aceh sehingga produk makanan yang berbasis daging yang dikonsumsi di Aceh dapat terjamin kehalalannya. Proses ini adalah bagian dari ikhtiar kita semua dalam melaksanakan Syariat Islam di Nanggroe Syariah ini.”pungkas Ketua LPPOM MPU Aceh, Deni Candra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *