Harap tak Ada Yang Menolak PPPK Paruh Waktu, KemenPAN RB; Jangan Nanti Menyesal

by
Ribuan tenaga honorer melakukan aksi damai di kantor Bupati Aceh Utara. | Foto: Istimewa

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengimbau kepada tenaga honorer untuk tidak menolak sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Menurut KemenPAN-RB, penolakan terhadap kebijakan ini justru dapat merugikan honorer itu sendiri.

“Sayang sekali masih ada honorer yang menolak PPPK paruh waktu, padahal sistem tersebut untuk menolong mereka dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK),” kata Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja, Kamis (30/1/2025).

Aba menegaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan solusi jangka pendek yang dapat menyelamatkan keberlanjutan kerja honorer, mengingat kebijakan ini dapat memberikan kepastian pekerjaan di tengah dinamika perubahan kebijakan tenaga kerja pemerintah

Sebab, sesuai amanat UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya ada PNS dan PPPK.

Nah, lanjutnya, PPPK paruh waktu ini sifatnya hanya sementara. Para honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2, tetapi tidak tersedia formasinya, maka dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.

“Honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu jangan kecewa karena ketika anggaran sudah tersedia, pemda bisa mengusulkan kepada MenPAN-RB untuk diangkat PPPK tanpa seleksi lagi,” bebernya.

Senada itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zidan Arif mengungkapkan, para honorer database BKN yang terkendala atau tidak tertampung dalam pendaftaran seleksi PPPK 2024 akan dialihkan dalam kebijakan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025.

Keputusan itu mengatur tentang skema PPPK Paruh Waktu termasuk soal penghasilan dan status. Kebijakan PPPK Paruh waktu diambil sebagai langkah pemerintah dalam penyelesaian dan penataan honorer; pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Lalu, memperjelas status pegawai non-ASN; serta peningkatan kualitas pelayanan publik dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Tuntutan hingga Pita Putih Saat Hakim 'Cuti Bersama'

Adapun kriteria pegawai non-ASN yang memenuhi syarat PPPK Paruh Waktu dalam keputusan ini meliputi honorer database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, hanya tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Dalam hal jabatan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk memenuhi sejumlah kebutuhan jabatan, seperti Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis.

Kemudian, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, Penata Layanan Operasional.[]

Sumber JPPN.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *