JAKARTA – Penanews.co.id – Kabar gembira untuk petani di seluruh Indonesia, Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, secara resmi mengumumkan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang berlaku efektif mulai hari ini Rabu 22 Oktober 2025.
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers terkait capaian satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di sektor pertanian.
Penurunan harga ini, yang mencakup pupuk kimia dan organik, merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo untuk meringankan beban petani dan memastikan ketersediaan pupuk yang terjangkau. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, yang merupakan perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian sebelumnya terkait jenis, HET, dan alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2025.
“Penurunan harga ini adalah langkah bersejarah, bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Amran dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penurunan ini dapat dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN, melainkan melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional.
Presiden Prabowo menekankan bahwa pupuk harus sampai ke tangan petani dengan harga yang terjangkau.
“Ini adalah terobosan Bapak Presiden, sebuah tonggak sejarah dalam revitalisasi sektor pupuk. Tidak boleh ada keterlambatan atau kebocoran,” tegas Amran.
Amran menambahkan bahwa kebijakan ini akan memberikan manfaat langsung kepada lebih dari 155 juta petani dan keluarga mereka di seluruh Indonesia.
Berikut adalah daftar harga pupuk terbaru:
- Pupuk Urea: Dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg
- NPK: Dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg
- NPK Kakao: Dari Rp3.300/kg menjadi Rp2.640/kg
- ZA Khusus Tebu: Dari Rp1.700/kg menjadi Rp1.360/kg
- Pupuk Organik: Dari Rp800/kg menjadi Rp640/kg
Mentan juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya tentang harga, tetapi juga tentang keberpihakan negara kepada petani.
“Presiden Prabowo telah memberikan arahan yang sangat jelas bahwa negara harus hadir di sawah, di kebun, dan di ladang. Petani tidak boleh menderita karena harga pupuk,” katanya.
Pemerintah akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi, termasuk oleh korporasi besar. Sanksi yang akan diberikan meliputi pencabutan izin usaha dan proses hukum pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga lima miliar rupiah.
“Pupuk adalah darahnya pertanian. Tanpa pupuk, kita tidak bisa berproduksi. Langkah cepat pemerintah ini bertujuan untuk menolong petani, meningkatkan produksi pangan, dan memastikan tidak ada lagi kelangkaan pupuk di lapangan,” pungkas Amran.[]





