JAKARTA — Penanews.co.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari ini, Rabu (20/3/2024). akan mengumumkan hasil Pemilu 2024.
Sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam UU Pemilu, mewajibkan KPU menetapkan hasil pemilu nasional 35 hari setelah pencoblosan dan hari ini merupakan hari terakhir.
Pagi ini, KPU RI dijadwalkan merampungkan rekapitulasi tingkat nasional untuk dua provinsi pamungkas, yakni Papua dan Papua Pegunungan, lansir Kompas.com
“Setelah itu, setelah semua provinsi selesai rekapitulasi, kemudian kita siapkan berita acara dan nanti kita siapkan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional atau tingkat nasional,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada Selasa (19/3/2024).
Ia menjelaskan, Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu pada tingkat nasional itu akan merangkum semua jenis pemilu, yakni hasil pileg DPRD kabupaten/kota pada 508 kabupaten/kota, hasil pileg DPRD provinsi pada 38 provinsi, hasil pileg DPD RI, hasil pileg DPR RI, dan hasil pilpres.
Keputusan ini nantinya akan dapat digunakan oleh peserta pemilu yang merasa tidak puas untuk dijadikan objek gugatan sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi.
“Satu-satunya objek sengketa atau objek gugatan ke MK adalah SK KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional yang di dalamnya merupakan rangkuman hasil semua pemilu semua tingkat mulai dari kabupaten/kota provinsi dan di tingkat pusat,” jelas dia.
Hasyim tak menyatakan secara jelas pada pukul berapa penetapan hasil pemilu akan mereka umumkan. Yang jelas, ujar dia, KPU RI akan berusaha melakukannya dalam tempo secepat-cepatnya.[]
Baca juga; Pengangguran di Cikarang Berkedok Dokter, Kliniknya Digrebek Polisi
Baca juga; Pansel Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh
Baca juga; Suami di Jember Hajar Tetangga yang Tiduri Istrinya Saat Sahur
Baca juga; 120 Pelaku UMKM Aceh Besar Ikuti Digitalent Academy
Baca juga; Cara Meraih Keutamaan Ramadhan bagi Perempuan Haid