DUBAI — Penanews.co.id — Mahkamah Internasional, pengadilan tertinggi PBB, pada hari Jumat yang merupakan sidang hari kelima melanjutkan sidang dengar pendapat dari puluhan negara dan tiga organisasi internasional yang mempertanyakan legalitas pendudukan Israel di wilayah Palestina.
Perwakilan dari negara-negara termasuk Qatar, Oman, Pakistan, Malaysia dan Inggris diperkirakan akan menyampaikan pendapat mereka pada sidang di ICJ, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia.
Dilansir artikel Arabnews, Para pembicara dari UEA, Mesir dan Arab Saudi telah menuntut Israel mengakhiri pendudukannya di wilayah Palestina, dan utusan Kerajaan untuk Belanda Ziad Al-Atiyah menyatakan bahwa tindakan Israel yang terus berlanjut tidak dapat dipertahankan secara hukum.
Sidang tersebut menyusul permintaan Majelis Umum PBB untuk memberikan pendapat yang bersifat nasihat, atau tidak mengikat, mengenai pendudukan pada tahun 2022. Lebih dari 50 negara akan menyampaikan argumen hingga 26 Februari.
Mutlaq Al-Qahtani, duta besar Qatar untuk Belanda, mengatakan kepada Pengadilan Dunia bahwa “Israel melancarkan perang genosida terhadap rakyat Gaza”.
“Meskipun semua mata tertuju pada Gaza, situasi di Tepi Barat semakin memburuk,” komentar Al-Qahtani.
Di Tepi Barat, “korban warga sipil bukan hanya kerusakan tambahan dalam serangan Israel, mereka juga merupakan target utama… Korban Israel sering kali adalah anak-anak.”
Menteri Hukum dan Keadilan Pakistan, Ahmed Irfan Aslam, mengatakan bahwa meskipun aneksasi Israel atas tanah Palestina di Yerusalem Timur bersifat de jure dan wilayah lainnya bersifat de facto, “karakterisasi formalnya tidak terlalu berarti.”
“Pakistan percaya bahwa solusi dua negara harus menjadi dasar perdamaian,” kata menteri dalam sambutannya.
Sebagai kekuatan pendudukan, “Israel telah mengabaikan tugas-tugas dasarnya. Kebijakan dan praktik pendudukannya mengabaikan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan merupakan diskriminasi rasial yang sistematis serta pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional dan hak asasi manusia.”
Duta Besar Oman untuk Belanda Sheikh Dr. Abdullah bin Salim bin Hamad Al-Harthi, dalam pernyataan pembukaannya di hadapan hakim ICJ, mengatakan bahwa “komunitas internasional telah gagal membantu rakyat Palestina untuk memiliki negara merdeka sendiri.”
Utusan tersebut juga meminta hakim ICJ untuk mempertimbangkan aneksasi ilegal atas tanah Palestina dan menghalangi hak warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
“Israel harus segera mengakhiri pendudukan wilayah Palestina,” ujarnya.
“Komunitas internasional mempunyai kewajiban untuk mencegah pencaplokan tanah Palestina secara tidak sah.[]
Baca juga; Lembaga Falakiyah PBNU Jelaskan Prediksi Awal Ramadhan 1445 H
Baca juga; Program Prakerja Resmi Lanjut di 2024
Baca juga; Gelembungkan Suara Salah Satu Caleg, Dua Penyelenggara Pemilu di Nganjuk Diamankan Bawaslu”
Baca juga; Bejat! Ayah Tiri+Kakak Ipar di Mojokerto perkosa Siswi SMP hingga Hamil 3 Bulan
Baca juga; Menakar Ulang Sya’ban sebagai Bulan Turunnya Ayat Shalawat