Heboh 3 Ormas Minta THR ke Pengusaha, Polisi Bertindak

by
Ilustrasi Ormas minta uang tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha di Sawangan, Depok, Jawa Barat. | Foto iStock/Motortion

DEPOK — Kepolisian Resor Metro Depok menyelidiki dugaan permintaan tunjangan hari raya (THR) yang ditujukan tiga organisasi kemasyarakatan (ormas) kepada sejumlah pengusaha di wilayah Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Surat permintaan dana tersebut ramai beredar di media sosial dengan dalih “pengawasan keamanan” menjelang Hari Raya Idulfitri.

Dalam surat yang diunggah warganet, ketiga ormas itu disebut meminta kontribusi dana keamanan kepada pelaku usaha. Sejumlah pemilik usaha dilaporkan merasa resah setelah menerima surat tersebut.

“Sejumlah pemilik usaha di Sawangan mengaku resah setelah menerima tiga surat dari organisasi masyarakat (ormas) yang meminta dana keamanan Hari Raya Idulfitri,” demikian keterangan dalam unggahan yang beredar.

Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan meski belum menerima laporan resmi dari masyarakat.

“Kita menunggu respons dari masyarakat, di samping kita juga menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Abdul kepada wartawan, Selasa (18/3).

Abdul menegaskan, permintaan dana oleh pihak tertentu tanpa dasar hukum jelas dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

Disampaikan Abdul, pihaknya juga akan melakukan proses hukum jika ditemukan ada unsur pemerasan di balik permintaan THR oleh ormas.

“Artinya kalau memang unsur terpenuhi dalam hal ini mungkin pemerasan dan lain sebagainya, kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.[]

Baca Juga:  PN Jaksel Vonis Mati Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *