MEDAN — Penanews.co.id — Dalam seminggu terakhir beredar di media sosial 15 foto personel anggota Polrestabes Medan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena terjerat sejumlah kasus.
Kabid Humas Pola Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa para personel itu sudah diberikan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat).
“Bukan DPO, mereka sudah di-PTDH semua,” kata Wahyudi, sebagaimana di lansir detik sumut, Rabu (19/06/2024).
Hadi enggan memerinci kasus yang menjerat para personel itu. Namun, dia menyebut bahwa ke-15 personel itu melanggar kode etik Porli.
“Terkait berbagai pelanggaran kode etik profesi Polri,” sebutnya.
Kombes Wahyudi meyakinkan bahwa Polri tidak melindungi setiap perilaku menyimpang yang dilakukan anggotanya. pungkasnya.
Berdasarkan foto yang beredar, nama dan foto 15 personel itu tercantum dalam selembar kertas. Kertas tersebut berjudul ‘Daftar Pencarian Orang (DPO)’. Di bawahnya tertulis bahwa ke-15 orang itu telah meninggalkan dinas mereka.
“Bahwa personel Polri tersebut telah meninggalkan dinas di kesatuan Polrestabes Medan. Bagi yang mengetahui silakan hubungi Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Tomi,” demikian tulisan di kertas tersebut.
Pada bagian bawah kertas, tercantum tanda tangan Kasi Propam Polrestabes Medan. Selain itu, ada juga tanggal penandatanganan, yakni pada Juni 2024.
Adapun 15 personel itu, yakni Bripda Hasanuddin Sitohang, Bripda Edi Kurniawan, Briptu Haris K Putra, Brigadir Rudianto Ginting, Brigadir Refandi, Brigadir Sapril, Brigadir Ade Nugraha, Brigadir Zefri Suzaldi, Brigadir Eliod Silitonga, dan Brigadir Muliadi. Lalu, Brigadir Afriyanto Maha, Bripka Sutrisno, Bripka Ari Galih Gumirlang, Bripka Riswandi dan Aiptu Sutarso.[]