Hormati Qanun, Bustami Harus Menyerahkan Pengganti Wakilnya 7 Hari Kerja

by

BANDA ACEH — Penanews.co.id — Direktur Emerates Development Research (EDR), Usman Lamreung mengatakan batas waktu penggantian bakal calon wagub yang berpasangan dengan bakal calon gubernur Bustami Hamzah sudah harus diserahkan ke Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Aceh 7 hari kerja, hal ini sudah pernah disampaikan oleh Ketua KIP Aceh beberapa hari yang lalu di media.

Ketentuan tersebut merujuk dari peraturan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 38 dapat mengajukan penggantian calon yang meninggal paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan dan peresmian sebagai pasangan calon oleh KIP.

Berdasarkan Qanun Aceh tersebut bakal calon gubernur Bustami Hamzah sudah harus menyerahkan calon pengganti wagub pada tanggal 12 Sepetember 2024, bila melewati batas waktu yang sudah ditentukan, bisa jadi pasangan calon gubernur Bustami Hamzah akan gugur.

Harapan seluruh rakyat Aceh penting untuk menghormati qanun Aceh dan dijalankan dengan sebenarnya, ini adalah produk hukum yang kita miliki, yang dibuat sesuai dengan kekhususan kita, artinya silakan dijalankan semestinya.[]

Baca Juga:  Pengamat Kebijakan Publik Dr. Usman Lamreung; PON Harus Sukses Meningkatkan Pertumhuhan Ekonomi dan Lampangan Kerja Sementara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.