JAKARTA — Penanews.co.id — Kejaksaan Agung menanggapi pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yang menyebut kliennya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, tidak menerima aliran dana terkait dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan komentar mendalam mengenai klaim tersebut karena kasus masih berada dalam tahap penyidikan. Ia menegaskan, Kejaksaan tetap memegang prinsip praduga tak bersalah dalam menangani perkara ini.
“Mohon maaf saya tidak bisa bekomentar karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan. Biarkan aja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan,” kata Anang saat dihubungi, Sabtu (6/9/2025).
Lebih lanjut, Anang menyebut penyidik terus bekerja untuk mengungkap seluruh fakta hukum dalam kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan aliran dana dan keterlibatan berbagai pihak.
“Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya,” ucap dia.
Kejagung sebelumnya menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
Terkait penetapan Nadiem sebagai tersangka, pengacara Hotman Paris menilai apa yang dialami oleh kliennya saat ini seperti yang sempat dirasakan eks Mendag Thomas Trikasih Lembong di kasus korupsi importasi gula kristal.
Kata dia, dalam kasus ini penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung tidak berhasil menemukan satupun aliran dana yang diterima oleh Nadiem.
“Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada, satu rupiah yang jaksa temukan uang masuk ke kantongnya Nadiem,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
“Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait dengan jual beli laptop. Sama persis dengan kasus Lembong,” kata Hotman.[]
Sumber CNN Indonesia





