Hubungan Asmara PNS Diatur Negara, Nikah Minta Izin, Cerai Minta Izin

by

BANDA ACEH — Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak hanya terikat aturan dalam bekerja, tetapi juga dalam urusan asmara. Negara telah mengatur secara rinci kehidupan pernikahan PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang kemudian diperbarui dengan PP No. 45/1990.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram @regional3bkn mengingatkan kembali aturan ini. Disebutkan bahwa PNS tetap memiliki hak untuk mencintai dan dicintai, namun harus mematuhi ketentuan yang berlaku, mulai dari pernikahan, perceraian, hingga poligami.

Salah satu aturan yang harus dipenuhi adalah kewajiban melapor dan meminta izin kepada atasan ketika seorang PNS menikah.

“PNS juga punya hak mencintai dan dicintai. Tapi sebelum menikah atau bercerai, ada aturan yang harus ditaati,” dikutip dari postingan akun istagram BKN itu, Selasa (5/8/2025).

Saat PNS menikah, wajib melaporkan dan meminta izin kepada pejabat tempatnya bertugas. Untuk perkawinan pertama, PNS haru lapor tertulis ke pejabat paling lambat 1 tahun setelah akad.

Untuk perkawinan kedua baik itu duda/janda tetap wajib lapor secara tertulis. Bagi PNS yang nekat menikah tanpa izin ada risiko sanksi disiplin berat. Dasar pengaturannya ialah Pasal 2 PP 10/1983 jo. Pasal 15 PP 45/1990.

Bila PNS mau menikah lagi, harus meminta izin poligami. Permintaan izin itu tertulis ke pejabat melalui atasan, dengan mampirkan alasan kuat, seperti istri sakit berat, tidak bisa menjalankan kewajiban, hingga tidak bisa memiliki anak (dikuatkan dokter)

Dasar pengaturannya ialah Pasal 4 dan 10 PP 10/1983. Untuk bisa poligami, PNS dikenakan sejumlah syarat tambahan, selain alasan kuat. Misalnya PNS pria juga harus ada persetujuan tertulis dari istri pertamaz bukti penghasilan cukup (lampirkan SPT PPh), lalu janji tertulis untuk berlaku adil.

Permohonan izin bisa saja ditolak atasan jika bertentangan dengan agama, tidak memenuhi syarat lengkap, sampai dengan bisa mengganggu pekerjaan. Dasar aturannya ialah Pasal 10 ayat 2-4 PP 10/1983.

Untuk PNS Wanita dilarang menjadi objek poligami, misalnya menjadi Istri kedua alias dimadu. Dasar pelarangan PNS wanita tidak boleh menjadi istri kedua/ketiga/keempat ialah Pasal 4 ayat (2) PP 45/1990.

Terakhir, untuk pengaturan terkait perceraian wajib meminta izin pejabat tempatnya bertugas melalui surat keterangan. Kemudian, untuk PNS yang hendak cerai, baik ralam posisi sebagai penggugat maupun tergugat harus mengajukan permohonan tertulis ke pejabat lewat atasan.

Permohonan izin cerai ini bisa ditolak jika alasannya tidak logis, tidak sesuai agama, atau melanggar aturan. Dasar hukumnya ialah Pasal 3 & 7 PP 10/1983 jo. Pasal 3 PP 45/1990.

“Cinta itu hak semua orang, tapi PNS juga punya kewajiban taat regulasi. Sebelum menikah atau bercerai, pastikan kamu pahami aturan, penuhi prosedur, dann hindari sanksi,” dikutip CNBC dari unggahan akun instagram @regional3bkn.

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *