JAKARTA – penanews.co.id Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyusul agresi pasukan Zionis di Palestina.
Seperti diberitakan CNN Indonesia, ICC juga merilis surat penangkapan untuk mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.Menurut ICC Netanyahu dan Gallant diduga melakukan kejahatan perang di Gaza.
Dalam pernyataan pada Rabu (20/11), pengadilan internasional ini menemukan “alasan yang masuk akal” bahwa Netanyahu memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang.
Baca juga; KIP Aceh Melempem Didepan Kubu 02, Sengaja Menciptakan Kekacauan Debat
“[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tn. Benjamin Netanyahu dan Tn. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” demikian pernyataan ICC.ICC juga menyebut Netanyahu bertanggung jawab atas kejahatan perang mencakup kelaparan sebagai metode peperangan.
“Dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya,” dikutip dari CNN.
Pada Mei lalu, Jaksa penuntut ICC Karim Khan mengajukan permohonan agar pengadilan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Berdasarkan bukti yang dikumpulkan dan diperiksa, Khan meyakini Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza sejak 8 Oktober.
Baca juga; Tak Terima Dipandang Sinis, Pria ini Bacok Tetangga
Setelah berkas diajukan, panel hakim di ruang praperadilan ICC akan meninjau permintaan Khan. Panel akan terdiri dari tiga hakim mencakup hakim dari Rumania, Benin, dan Meksiko.[]