ICW Gelar Demonstrasi Desak Bobby Nasution Diperiksa, KPK bilang gini

by
Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution | Foto Rumondang/detikcom

JAKARTA – Penanews.co.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar demonstrasi di depan gedung merah putih kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam aksi tersebut, mereka menuntut lembaga antirasuah itu memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait kasus proyek pembangunan jalan di Sumut yang sebelumnya menyeret mantan Kepala Dinas PUPR, Topan Ginting, dan beberapa pihak lainnya.

Kasus ini sendiri menjerat lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah:

  • Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut.
  • Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut.
  • Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.
  • M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG.
  • M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah, menjelaskan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan telah memberikan instruksi kepada jaksa untuk memanggil dan memeriksa Bobby. Menurut ICW, putusan hakim tersebut sudah menjadi dasar hukum yang kuat bagi KPK untuk mengambil tindakan.

“KPK adalah aparat penegak hukum. Jika benar-benar patuh pada aturan, seharusnya mereka menjalankan perintah hakim Tipikor Medan. Hakim sudah memerintahkan agar Bobby diperiksa, tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut,” ujar Zararah saat berorasi di depan gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2025).

Dalam demonstrasi itu, para aktivis ICW membawa berbagai poster yang berisi tuntutan agar KPK segera memanggil Bobby. Mereka juga menampilkan aksi teatrikal wayang sebagai bagian dari penyampaian protes.

Lebih lanjut, Zararah menjelaskan sudah mendengar ada usulan kepada ketua satgas di KPK yang menangani kasus ini untuk memeriksa Bobby. Namun pemanggilan itu tak kunjung dilakukan.

“Penyidik KPK bahkan sudah mengusulkan kepada ketua satgas yang menangani kasus ini untuk memeriksa Bobby, tapi ketiga kepala satgas tersebut tidak ada yang berani untuk memeriksa Bobby,” tuturnya.

Zararah mengatakan meski kasus ini sudah masuk ke tahap persidangan, KPK bisa melakukan pengembangan penyidikan. Dirinya menyebutkan sejumlah pengembangan penyidikan yang pernah dilakukan KPK usai perkara awalnya telah masuk tahap sidang.

“Harusnya pada kasus ini, apabila ada petunjuk baru dari persidangan, KPK seharusnya mengembangkan kasus gitu. Jadi membuka kasus baru,” kata dia.

“Ini jangankan mengembangkan kasus, tapi untuk memeriksa Bobby saja tidak berani begitu,” tambahnya.

Merespons aksi ICW tersebut, KPK menyebut perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan. KPK akan mengadirkan seluruh alat bukti termasuk saksi-saksinya.

“Dalam pembuktian di persidangan nanti, Tim JPU tentu akan menghadirkan seluruh alat bukti yang di antaranya adalah saksi-saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang berkaitan langsung dengan duduk perkara,” ujarnya.

Budi menyebut jalannya persidangan bisa dicermati karena bersifat terbuka. Dalam kasus ini sendiri berkasnya telah lengkap sehingga kini sudah berada di tahap persidangan.

“Adapun pada tahapan sebelumnya, penyidikan perkara ini tentunya telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan,” sebutnya.

Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.

KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek. Kini, berkas perkara mereka telah dilimpahkan KPK.

Terbaru, KPK telah melimpahkan berkas perkara Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES) dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.[]

Sumber detiknews

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *