Idih!. Hakim PN Bireuen Vonis Bebas Terdakwa Kasus 1 Kg Sabu

by
Ilustrasi Hakim PN Bireuen Vonis Bebas Terdakwa Kasus 1 Kg Sabu

BIREUEN – Pengadilan Negeri (PN) Bireuen membebaskan Abdul Ghafur dari dakwaan kepemilikan dan peredaran 1 kilogram (kg) sabu-sabu (methamphetamine) dalam sidang putusan, Kamis (13/3/2025). Putusan ini sangat mengejutkan publik mengingat jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi Ghafur.

Ghafur ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bireuen pada 22 September 2024. Saat penangkapan, polisi juga menahan Nazaruddin di lokasi yang sama, yakni halaman masjid di Kecamatan Jeunieb, dengan barang bukti sabu seberat 1 kg.

Keduanya diduga menjadi perantara transaksi narkotika untuk seorang buronan (DPO) bernama inisial LAN, dengan imbalan Rp10 juta per orang.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Hasil penelusuran dari website SIPP, PN Bireuen pada Sabtu 15 Maret 2025, kedua Terdakwa ditangkap akan mengantarkan 1 Kg Sabu untuk LAN (DPO) dengan imbalan Rp 10 juta per orang

Dalam kasus tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen menuntut Terdakwa Abdul Ghafur dan Nazaruddin dengan pidana Penjara 12 Tahun penjara denda Rp 1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara.

Menyatakan terdakwa Nazaruddin dan Abdul Ghafur terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif Pertama melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun Denda Rp 1 Milyar Subsidair 3 (tiga) bulan penjara,” demikian tuntutan JPU dalam sidang yang digelar Kamis 13 Februari 2025

Meskipun kedua Terdakwa terjerat kasus yang sama namun memiliki nasib yang berbeda dalam sidang pembacaan Vonis oleh Majelis Hakim pada Kamis 13 Maret 2025.

Baca Juga:  KPK Pastikan Panggil Kembali Hasto Kristiyanto

Majelis Hakim memutuskan Terdakwa Abdul Ghafur tidak bersalah serta dibebaskan dari Tahanan.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini, memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujar Majelis Hakim pada Kamis 13 Maret 2025.

Sementara Nazaruddin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

“Menjatuhkan pidana Terdakwa Nazaruddin dengan pidana penjara 8 tahun serta denda Rp 1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara, menetapkan barang bukti 1 plastik pembungkus teh China warna hijau merek Qing Shan yang didalamnya berisi 1 (satu) paket kristal bening Narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat 1.012,74 Gram,” ujar Majelis Hakim.

Tidak sependapat dengan Majelis Hakim PN Bireuen membebaskan Abdul Ghafur, Kejaksaan Negeri Bireuen akan segera mengajukan Kasasi.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen H. Munawal Hadi SH, pihaknya mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen membebaskan Abdul Ghafur dalam kasus 1 Kg Sabu.

“Senin ini akan kita ajukan Kasasi, Sudah saya perintahkan JPU kasasi untuk putusan terdakwa satu lagi atas nama Nazaruddin Bin A Rajab kita akan nyatakan Banding.

“Senin rekan- rekan media sudah bisa cek di aplikasi SIPP terkait upaya hukum dari JPU,” pungkasnya.

Kendati begitu, H. Munawal menyatakan pihaknya menghormati vonis yang diputuskan hakim selaku yang mengadilinya.[]

Sumber beritamerdeka.net

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *