BANDA ACEH — Penanews.co.id — Dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan Taushiyah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1445 Hijriah.
Taushiyah itu ditetapkan pada 5 Maret 2024 oleh Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali bersama Wakil Ketua, Tgk. H. Hasbi Albayuni, Prof. Dr. Tgk. H. Muhibbuththabary, M.Ag dan Dr. Tgk. H. Muhammad Hatta, Lc., M.Ed.
Berikut 13 tausiah MPU berdasarkan Taushiyah Nomor 3 tahun 2024.
- Diminta kepada Pemerintah dan Masyarakat untuk menyambut bulan suci Ramadhan dengan penuh sukacita dan keikhlasan sebagai bulan yang membawa Rahmat dan Keberkahan.
- Diminta Kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota, untuk mengawasi dan menertibkan kegiatan penyambutan Ramadhan yang tidak sesuai dengan syariat Islam dan adat Aceh.
- Diminta Kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota, serta pihak terkait untuk memperhatikan penyediaan daging dan penyembelihan hewan meugang yang sesuai dengan syariat Islam.
- Diminta kepada segenap masyarakat agar tetap menjaga ukhuwah dan menghargai perbedaan serta memperhatikan Keputusan Pemerintah dalam penetapan awal Ramadhan,”
- Diminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menertibkan aktifitas masyarakat seperti berjualan di badan jalan, perparkiran yang tidak teratur serta balapan liar terutama mulai waktu berbuka puasa sampai dengan selesai shalat tarawih dan shalat subuh.
- Diminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan semua pihak untuk menjaga situasi dan kondisi yang aman dan kondusif agar masyarakat nyaman dan tenang dalam melaksanakan ibadah Ramadhan
- Diminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menjamin tersedianya bahan kebutuhan pokok masyarakat yang baik dan halal dengan harga yang terjangkau.
- Diminta kepada segenap masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan Agama, Pengamalan, Syiar, Silaturahim dan kepedulian kepada sesama.
- Diminta kepada segenap masyarakat untuk melaksanakan aktifitas ibadah Ramadhan seperti shalat berjama’ah tarawih dan witir dengan ikhlas dan khusyu.
- Diminta Kepada para penceramah untuk menyampaikan pesan-pesan keagamaan dengan sejuk dan dapat menjadi motivasi umat untuk beramal shaleh.
- Diminta Kepada Masyarakat untuk memilih makanan dan minuman yang suci dan halal serta menghindari penggunaan produk makanan dan minuman yang haram dan najis, serta menggunakan bahan yang tidak jelas kehalalan serta kesuciannya.
- Diminta kepada para pengelola warung kopi/rumah makan, hotel dan lainnya untuk menutup dan mengosongkan tempat usaha pada waktu shalat lima waktu dan tarawih.
- Diminta kepada para pengelola warung kopi/rumah makan, hotel dan lainnya, agar menyediakan tempat shalat yang representatif untuk pelaksanaan shalat lima waktu terutama shalat magrib.
Demikian 13 poin Taushiyah MPU Aceh;
Baca juga; Warga Palestina bersiap menyambut Ramadhan di bawah bayang-bayang perang Gaza.
Baca juga; Mayjen Niko: Tingkatkan kerja sama untuk wujudkan Aceh aman
Baca juga; Dua kapal pemadam Gulkarmat diterjunkan untuk atasi kebakaran kapal pesiar
Baca juga; Asisten Sekda Aceh Hadiri Lepas Sambut Pangdam Iskandar Muda
Baca juga; Ribuan warga Nagan Raya Aceh berpuasa Ramadhan lebih awal dari penetapan Pemerintah dan Muhammadiyah