Ini 16 Produk Kosmetik yang Menyalahi Aturan yang Dicabut Izin Edar

by
Foto: Shutterstock

JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengambil tindakan tegas setelah menemukan 16 produk kosmetik yang tidak sesuai dengan pendaftaran resmi. Produk-produk tersebut didaftarkan sebagai kosmetik, namun belakangan terungkap bahwa produk tersebut diaplikasikan dengan cara yang seharusnya hanya digunakan untuk obat, seperti menggunakan jarum atau microneedle.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, membeberkan dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom pada Selasa (12/11/2024), “Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,”

Temuan ini mencerminkan adanya penyalahgunaan produk kosmetik yang seharusnya hanya digunakan untuk perawatan luar tubuh, dan berpotensi membahayakan kesehatan.

Baca juga; Terkait Produk Kosmetik yang Disita BPOM, BPI KNPA RI Adukan Richard Lee ke Polisi

Menurut Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik diartikan sebagai bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh, seperti rambut, kuku, bibir, organ genital bagian luar. Beberapa kegunaan kosmetik juga meliputi bagian perawatan berikut:

  • Gigi dan membran mukosa mulut
  • Membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan
  • Melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Baca juga; Monitoring Keamanan Pangan di Sekolah, Jadi Prioritas BPPOM

Karenanya, penggunaan produk jarum atau microneedle yang digunakan maupun disuntikkan ke dalam tubuh tidak termasuk kategori kosmetik. Pasalnya, proses injeksi wajib dilakukan secara steril dan diaplikasikan tenaga medis, memastikan keamanannya.

Berbeda dengan kosmetik yang bukan menjadi produk steril dan umumnya bisa dipakai siapapun tanpa bantuan tenaga medis serta tidak dipergunakan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis.

Baca juga; BPOM Aceh Ikut Peran Bimbing UMKM Lokal Jaga Keamanan Pangan

Baca Juga:  Jokowi Batasi Layanan BPJS Kesehatan, 21 jenis layanan tidak ditanggung

Risiko yang Bisa Terjadi
Efek dari penggunaan produk injeksi tanpa pengawasan dan bantuan tenaga medis berisiko bagi kesehatan tubuh. Mulai dari reaksi alergi, infeksi, rusaknya jaringan kulit, sampai efek samping sistemik.

Ciri-ciri kosmetik berbahaya tanpa pengawasan medis tersebut biasanya dikemas dalam bentuk cairan ampul, vial, atau botol yang disertai atau tanpa jarum suntik. Dalam produk terkait, tertera penandaan atau promosi pemakaian dengan cara diinjeksikan.

Baca juga; BPOM Tarik Jajanan La Tiao dari China Karena Kandung Bakteri-Racun

BPOM RI telah mencabut 16 izin edar kosmetik terkait, ia mengimbau agar pemilik produk memenuhi ketentuan peraturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Daftar 16 Kosmetik Disemprit BPOM dan Dicabut Izin Edarnya

  • PDRN.S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia)
  • Sappire PDRN (Dermakor)
  • Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited. Korea Selatan)
  • Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena)
  • Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
  • Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
  • Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
  • Mesologica MD Exomatrix (PT Herca Cipta Dermal Perdana)
  • Sappire Aqua Drop (PT Cawandra Jaya Indonesia)
  • Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia)
  • Lipo Lab PPC Solution (PT Cawandra Jaya Indonesia)
  • MCCM Deoxycholic PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosystem SA Spanyol
  • MCCM Organic Silicon PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem
  • MCCM Cellulite cocktails PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem
  • MCCM Hyaluronic Acid 1 persen PT Redo Marketing Indonesia
  • MCCM VItamin C PT Redo Marketing Indonesia

Baca juga: BPOM Musnahkan Ratusan Paket Boraks, Hasil Pengembang Industri Kerupuk Berbahan Berbahaya

“Oleh sebab itu meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya. Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat,” terang Taruna.

Baca Juga:  BPOM Aceh Musnahkan Boraks dan Produk Ilegal

Sumber dilansir detikHealth

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *