JAKARTA – Penanews.co.id – Pemerintah telah mengumumkan secara resmi penetapan Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk penyelenggaraan haji tahun 2026 atau 1447 H.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 2026 yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji.
Besaran biaya yang harus ditanggung calon jemaah tidak seragam. Nominalnya bervariasi menyesuaikan dengan embarkasi masing-masing daerah. Variasi ini dipengaruhi oleh perbedaan biaya penerbangan dari berbagai wilayah menuju Arab Saudi.
Berdasarkan data dari Keppres Nomor 34 tahun 2025, Embarkasi Aceh menjadi yang termurah, sementara Embarkasi Surabaya tercatat memiliki biaya tertinggi.
Berikut adalah rincian lengkap Biaya Haji Reguler (Bipih) tahun 2026 yang wajib dibayarkan jemaah per embarkasi.
1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 45.109.422
2. Embarkasi Medan sebesar Rp 46.163.512
3. Embarkasi Batam sebesar Rp 54.125.422
4. Embarkasi Padang sebesar Rp 47.869.922
5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.206.922
6. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 58.542.722
7. Embarkasi Solo sebesar Rp 53.233.422
8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.645.422
9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 55.575.922
10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 55.538.922
11. Embarkasi Makassar sebesar Rp 55.893.179
12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 54.951.822
13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.559.022
14. Embarkasi Yogyakarta sebesar Rp 52.955.422
Jadwal Pelunasan
Masa pelunasan tahap pertama bagi jemaah reguler yang masuk kuota keberangkatan 2026 telah dibuka mulai dari 24 November hingga 23 Desember 2025.
Bagi jemaah yang namanya telah tercantum dalam daftar berhak lunas, diimbau untuk segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) tempat mendaftar.
Cara Cek Daftar Jemaah Berhak Pelunasan Bipih 2026
Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk memastikan apakah nama jemaah sudah termasuk dalam daftar yang dirilis Kemenhaj.
- Langkah pertama adalah mengakses tautan resmi yang disediakan oleh Kemenhaj. Jemaah bisa langsung mengunjungi https://bit.ly/44uIxqm.
- Selanjutnya akan muncul folder yang menampilkan nama jemaah tiap provinsi.
- Pilih folder sesuai dengan provinsi masing-masing
Sumber detikhikmah





