YOGYAKARTA — Mahasiswa berinisial MTA (20) yang sedang dalam pengaruh minuman keras menabrak pria bernama Santoso (45) hingga tewas. Pelaku tidak sadar telah menabrak korban karena selain kondisi mabuk juga tengah menikmati oral seks oleh teman wanitanya, N, di dalam mobil sedang melaju.
Polisi kemudian bergerak untuk mencari petunjuk. Akhirnya selang satu hari setelah kejadian, atau Jumat (15/11), polisi berhasil mengamankan dua orang yakni laki-laki inisial MTA (20), mahasiswa warga Morowali, Sulawesi Tengah, dan teman wanitanya inisial N.
MTA telah ditangkap polisi atas ulahnya itu. Begini penampakannya. Peristiwa ini berawal ketika jasad korban ditemukan di pinggir Jalan Padjajaran atau Ring Road Utara Sleman, Kamis (14/11) lalu.
Kepada polisi, MTA mengaku berkendara dalam posisi terpengaruh minuman keras. Selain itu, di dalam mobil, teman wanitanya juga melakukan oral seks. Berikut pernyataan lengkap MTA saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024).
Baca juga; Pria di Aceh Tengah Tewas Setelah Kedipkan Mata ke Istri Orang
“Kita abis minum alkohol, terus dari arah ini kita putar balik ke arah flyover. Terus sebelum flyover si N ini buka resleting saya. Nggak sadar (nabrak orang). Nggak tahu (kalau nabrak orang) di pikiran saya itu nabrak tiang atau trotoar.” melansir detikJogja
Kapolresta Sleman, Kombes Yuswanto Ardi, mengatakan tersangka dijerat dengan dua pasal. Pertama yakni Pasal 310 ayat 4 dan kedua Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga; Bu Guru ini Nyaris Diperkosa Muridnya di Rumah Dinas di Raja Ampat
“Kita juga akan kenakan pasal berlapis terkait dengan mengemudikan yang mengakibatkan meninggal dunia, termasuk juga tidak memberikan pertolongan terhadap korban kecelakaan,” kata Ardi saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11).
Baca juga; Polisi Panggil Pacar Pelaku: Ungkap Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Kosan Banda Aceh
Ardi bilang, dari dua orang yang diamankan, polisi hanya menetapkan satu tersangka yakni MAT yang merupakan sopir mobil Xpander yang digunakan saat menabrak korban. Sementara wanita berinisial N saat ini berstatus saksi.
“Dalam UU lalu lintas yang menjadi subjek hukum adalah pengemudi. Yang bersangkutan (tersangka) berprofesi sebagai mahasiswa,” ucapnya.