JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melakukan dua kali perubahan petitum dalam permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Perubahan ini bisa dianggap strategi Hasto melawan KPK
Perubahan tersebut menuai keberatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang merasa dirugikan karena baru menerima perbaikan petitum tersebut saat persidangan berlangsung.
Tim Biro Hukum KPK menyampaikan keberatan secara langsung kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) setelah petitum dibacakan oleh kuasa hukum Hasto. Menurut tim tersebut, mereka baru menerima perbaikan petitum tersebut pada saat persidangan berlangsung, Rabu (5/2/2025).
“Sebelum kami menanggapi apa yang disampaikan Yang Mulia, terkait jadwal persidangan, perlu kami sampaikan bahwa berkenaan dengan perbaikan permohonan ini, dari Termohon belum menerima perbaikan itu dan baru menerima, baru saja disampaikan ini,” kata tim Biro Hukum KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Tim Biro Hukum KPK meminta waktu untuk menyusun jawaban tertulis atas perubahan petitum tersebut. Mereka juga menyatakan akan menyampaikan perbaikan tersebut kepada pimpinan KPK terlebih dahulu sebelum memberikan tanggapan resmi.
“Sebenarnya tadi karena kami tidak diberi kesempatan di awal untuk menanggapi dan baru kemudian kami di akhir persidangan pembacaan ini baru ditanyakan dan juga belum ditanyakan terkait sikap kami. Maka, kami dalam persidangan ini menyatakan bahwa kami keberatan dengan substansi perbaikan karena ada menambah perbaikan dalil dan permohonan. Itu sikap dari kuasa Termohon,” kata tim Biro Hukum KPK.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menanggapi keberatan tersebut dengan menyatakan bahwa perbaikan petitum sebenarnya telah disampaikan pada sidang pertama. Namun, saat itu pihak KPK tidak hadir.
“Kami sudah menyampaikan perbaikan pada sidang pertama, tapi Termohon (KPK) saat itu tidak hadir,” kata Ronny.
Hakim tunggal Djuyamto memberikan kelonggaran waktu kepada Tim Biro Hukum KPK untuk menyusun jawaban tertulis. Hakim meminta agar persoalan ini tidak diperdebatkan lagi dan fokus pada penyelesaian tanggapan tertulis.
“Artinya apa yang hendak ditanggapi atau dijawab oleh Termohon juga sudah jelas. Termasuk poin-poin yang tadi Saudara catat, Saudara sampaikan di persidangan tadi Saudara catat ada beberapa item kan, tinggal Saudara jawab di dalam tanggapan yang tentu menjadi haknya Termohon,” jelasnya.
“Mengenai waktu, baik kalau tadi majelis memberikan waktu jam 9, bisa kita mulai jam 11, kita tambahi waktu bonus 2 jam,” kata hakim.
Tim Biro Hukum KPK kembali menegaskan keberatannya atas dua kali perubahan petitum yang dilakukan oleh Hasto. Mereka merasa dirugikan karena perubahan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Jadi keberatan kami dua kali, sebagaimana yang disampaikan Yang Mulia tadi, ternyata perubahannya juga terjadi lagi. Artinya, dua kali terjadi perubahan. Alasan Pemohon untuk tetap lanjut dengan kondisi seperti ini sungguh menzalimi Termohon,” ujar perwakilan Tim Biro Hukum KPK.
Hakim meminta agar keberatan tersebut disampaikan dalam jawaban tertulis yang akan dibahas pada sidang lanjutan Kamis (6/2). Sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban KPK selaku termohon.
“Silakan nanti keberatannya dituangkan dalam jawaban tertulis besok,” kata Djuyamto.
“Baik, kalau memang ini arahan dari Yang Mulia, kami ikut. Terima kasih, Yang Mulia,” kata Tim Biro Hukum KPK menutup pernyataannya.[]
Sumber detikNews