Ini Tampang 2 Hakim MK Dissenting Opinion soal Hapus Presidential Threshold, ada Ipar Jokowi

by
Hakim konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. | Foto: Mahkamah Konstitusi

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2024 pada Kamis (2/1/2025). Namun, dalam putusan tersebut, dua hakim, yaitu Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion.

Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan bahwa kedua hakim tersebut berpendapat bahwa para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Oleh karena itu, Anwar dan Daniel berpendapat bahwa seharusnya MK tidak melanjutkan pemeriksaan ke tahap pokok permohonan.

“Dua hakim tersebut berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, sehingga statusnya Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan pada pokok permohonan,” kata Suhartoyo dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Putusan MK ini terkait dengan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden. Pasal tersebut menyatakan bahwa pasangan calon presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi sekurang-kurangnya 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Namun karena gugatan itu dikabulkan, MK menyatakan pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945.

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tutur Suhartoyo.

Profil 2 Hakim Dissenting Opinion

1. Anwar Usman

Anwar Usman lahir di Desa Rasabou, Bima, Nusa Tenggara Barat, 31 Desember 1956. Dia merupakan putra dari pasangan A Rahim dan St Ramlah.

Baca Juga:  Hakim PN Bireuen Hukum Mati Juanda si Pembunuh Mahasiswi

Dikutip dari laman MK, Anwar mengenyam pendidikan di SDN Bima pada 1969. Dia lalu melanjutkan studi menengah pertama dan atas di Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) Bima hingga lulus pada 1975.

Selepas bangku sekolah, ipar Jokowi itu merantau ke Jakarta. Dia lalu mengawali karier sebagai guru honorer di kawasan Kalibaru dan melanjutkan studi jenjang S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.

Setelah lulus, dia mencoba peruntungan dengan menjalani tes calon hakim. Setahun berselang, dia pun dinyatakan lulus dan diangkat menjadi calon hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada 1985.

Kariernya semakin moncer setelah diangkat menjadi asisten hakim agung pada 1997. Seiring dengan itu, dia melanjutkan studi program magister hukum di STIH IBLAM Jakarta dan lulus pada 2001. 

Dia lalu ditunjuk menjadi kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung (MA) pada 2003. Lalu pada 2005, dia ditunjuk sebagai hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Dia pun melanjutkan studinya hingga meraih gelar doktor bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan lulus pada 2010.

Setelah malang melintang di dunia peradilan, dia pun dilantik menjadi hakim konstitusi periode 2011-2016.

Selain itu, dia diangkat menjadi wakil ketua MK pada 14 Januari 2015 sampai 11 April 2016 dan berlanjut ke periode kedua hingga 2018. Selanjutnya, dia dilantik sebagai ketua MK pada 2 April 2018.

Dia kemudian terpilih kembali sebagai ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028. Hanya saja, Anwar terpaksa lengser dari kursi pimpinan MK lantaran dinyatakan melanggar etik berat imbas terlibat dalam gugatan batas usia capres-cawapres pada November 2023 dan digantikan dengan Suhartoyo.

Baca Juga:  MK Usulkan Rekayasa Konstitusi, Terlalu Banyak Calon Berpotensi Merusak Pilpres

Di luar dunia peradilan, Anwar dikaruniai tiga anak dari pernikahan dengan Suhada H Ahmad. Namun, Suhada meninggal pada 2021 lalu.

Anwar kemudian menikah dengan adik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Mei 2022. Dia pun resmi berstatus sebagai adik ipar Jokowi.

2. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh

Dikutip dari laman MK, Daniel Yusmic lahir di Kupang, 15 Desember 1964. Dia menikah dengan Sumiaty dan dikaruniai tiga anak. 

Daniel mengawali pendidikan di SD Inpres Oetete II (1979), SLTP Negeri II Kupang (1982) dan SLTA Negeri I Kupang (1985). 

Lulus dari bangku sekolah, dia melanjutkan studi S1 ilmu hukum tata negara UNDANA Kupang (1990), lalu gelar magister ilmu hukum tata negara di Universitas Indonesia (UI) pada 1995 hingga meraih gelar doktor hukum tata negara di kampus yang sama pada 2005.

Daniel tercatat pernah berkarier sebagai dosen honorer Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia dan dosen tetap di Fakultas Hukum Unika Atma Jaya dengan jabatan fungsional sebagai Asisten Ahli.

Dia lalu mengikuti seleksi hakim konstitusi. Dia lantas terpilih dan dilantik Jokowi menggantikan I Dewa Gede Palguna pada 7 Januari 2020.

Daniel pun menyandang predikat sebagai hakim konstitusi pertama dari Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak MK berdiri.[]

Dilansir dari iNews.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *