JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, baru-baru ini diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Rieke dianggap melakukan provokasi terkait isu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang direncanakan menjadi 12% pada awal masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Isu tersebut sempat menuai penolakan publik, yang kemudian memicu sejumlah politikus Gerindra untuk mengungkit peran Dolfie Othniel Fredric Palit, Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dolfie, yang merupakan politikus PDIP, disebut sebagai pihak yang berperan penting dalam menyusun dasar hukum bagi pemberlakuan kenaikan PPN tersebut.
Terkait aduannya, Rieke Diah Pitaloka memberikan pernyataan yang memicu polemik, sehingga akhirnya dia dilaporkan ke MKD DPR untuk mendapatkan klarifikasi dan penanganan lebih lanjut.
Rieke memang sempat vokal soal isu kenaikan PPN 12% yang ditolak publik. Dia menyampaikan sikapnya itu dalam rapat paripurna DPR penutupan masa sidang beberapa waktu lalu.
Melalui interupsinya, Rieke meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana kebijakan kenaikan PPN menjadi 12%. Rieke berharap hal ini menjadi kado tahun baru bagi rakyat.
Interupsi itu disampaikan Rieke dalam rapat paripurna gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12). Rapat dihadiri Ketua DPR Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
“Dengan seluruh kerendahan hati, saya merekomendasikan di rapat paripurna kali ini mendukung Presiden Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 3 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021,” ujar Rieke.
Rieke mendorong Prabowo menerapkan monitoring self-assessment dalam tata kelola perpajakan. Menurutnya, pajak juga dapat dijadikan instrumen pemberantasan korupsi.
“Kedua, mendukung Presiden Prabowo menerapkan dengan tegas self-assessment monitoring system dalam tata kelola perpajakan. Pajak, selain menjadi pendapatan utama negara, juga bisa menjadi instrumen pemberantasan korupsi sekaligus strategi dalam melunasi semua utang negara,” kata dia.
“Terakhir mohon dukungannya sekali lagi dari Ibu Ketua DPR, Wakil Ketua DPR dan seluruh anggota DPR, seluruh anggota DPRD di seluruh Indonesia, mahasiswa yang ada di belakang dan rekan-rekan media, kita berikan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo. Kita semua dan seluruh rakyat Indonesia, saya yakin menunggu kado tahun baru 2025 dari Presiden Prabowo, batalkan rencana kenaikan PPN 12 persen,” kata Rieke.
Setelah Rieke menyampaikan interupsi, Puan pun memiliki pandangan serupa. Puan yakin pemerintah akan bekerja dengan baik dalam menyejahterakan rakyat.
“DPR RI tentu saja meyakini bahwa pemerintahan baru akan menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat dan pastinya insyaallah tahun 2025 akan ada kejutan-kejutan baru dari pemerintahan yang baru,” kata Puan.
Puan kemudian mempersilakan kepada pimpinan lainnya untuk menyampaikan respons. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sudah ada usulan menaikkan pajak barang mewah sebesar 12 persen, sementara pajak bagi masyarakat diturunkan.
“Menaikkan pajak barang mewah sebesar 12%, menurunkan pajak yang berguna bagi masyarakat. Itu usulannya. Usulannya begitu, setuju nggak,” kata Dasco dijawab suara teriakan setuju di deretan kursi anggota DPR.
Pernyataan Rieke lantas berbuntut aduan kepada MKD DPR. Aduan itu terkait pernyataannya yang dinilai memuat provokasi terkait kenaikan PPN 12%.
Dalam dokumen diterima detikcom, Minggu (29/12), surat resmi dengan kop DPR itu ditujukan kepada Rieke Diah Pitaloka bernomor 743/PW.09/12/2024. Surat tertanggal 27 Desember 2024 dan ditandatangani Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam.
Surat menyebutkan pengadu bernama Alfadjri Aditia Prayoga yang membuat aduan pada 20 Desember 2024. Pemanggilan terhadap Rieke tertulis dilaksanakan di ruang rapat MKD DPR pada Senin, 30 Desember 2024.
“Yang mengadukan saudara karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%,” bunyi surat tersebut.
Dihubungi, Dek Gam membenarkan pihaknya telah menerima laporan dan memanggil Rieke.
“Laporan ada, laporan ada, ini benar surat saya tanda tangan kok. Nggak mungkin ada surat kalau nggak ada laporan, benar ada laporan,” kata Dek Gam saat dihubungi, Minggu (29/12).
MKD DPR Tunda Pemanggilan
Kendati demikian, Dek Gam mengatakan pemanggilan Rieke ke MKD DPR ditunda. Sebab, kata dia, para anggota DPR masih berada di dapil masing-masing selama masa reses.
Politikus PAN ini menyebut tindak lanjut terkait laporan itu akan didalami oleh MKD DPR.
“Iya surat pemanggilan itu memang saya tanda tangan, tapi kan kita masih libur nih, masih reses. Jadi anggota-anggota masih di dapil (daerah pemilihan). Jadi kita tunda dulu lah,” kata Dek Gam.
Dilansir detiknews,