Jaksa Agung Pemburu Koruptor, Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Fraud

by
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, | foto ist

JAKARTA — Tubagus Rahmad Sukendar, Ketua Umum BPI KPNPA RI, menyatakan penyesalannya atas laporan yang diajukan terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menilai bahwa ST Burhanuddin seharusnya mendapatkan apresiasi atas kinerjanya yang dinilai efektif dalam memberantas korupsi di Indonesia. Tubagus berharap agar dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi terus ditingkatkan.

“Kita seharusnya bangga dengan ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung. Beliau adalah sosok yang berhasil membawa Kejaksaan Agung ke era keemasan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” ujar Kang Tebe Sukendar dalam pers rilisnya pada media ini Senin (21/10/2024)

Pernyataan ini muncul menyusul kabar mengenai Sanitiar Burhanuddin yang kembali disebut-sebut sebagai calon Jaksa Agung, setelah kehadirannya dalam pembekalan calon anggota kabinet di Hambalang.

Namun, di tengah pembicaraan tersebut, Burhanuddin juga menghadapi laporan ke KPK. Kang Tebe mengungkapkan bahwa laporan ini tampaknya berasal dari pihak-pihak yang tidak senang dengan kemungkinan Burhanuddin kembali menjabat sebagai Jaksa Agung di kabinet Presiden Prabowo. Hal ini menunjukkan adanya dinamika politik yang mempengaruhi posisi Burhanuddin ke depan.

“Bisa jadi ini ada pesanan dari pihak-pihak yang ingin ST Burhanuddin tidak lagi menjabat sebagai Jaksa Agung,” tuturnya.

Sosok Pemburu Koruptor yang gagah berani dalam mengungkap Korupsi malah ada dilaporkan , kita melihat kasus lama dimunculkan kembali terkait masalah pribadi, tanda tangan dan data pernikahan, menurut Tebe Sukendar itu semua adalah isyu lama yang sudah di klarifikasi dan bahkan sudah terklarifikasi dengan KPK, lanjut kang Tebe.

Kami melihat banyak yang tidak senang atas hadir nya ST Burhanuddin kembali diangkat sebagai Jaksa Agung, kemungkinan juga ada pesanan dari internal yang ingin maju menjadi jaksa agung namun terhambat karena Presiden Prabowo Subianto menunjuk kembali ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung

Baca Juga:  BPI KPNPA RI Gelar Syukuran Dan Doa Bersama Atas Kemenangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah di Pilkada Banten

Adanya pelaporan tersebut dikembalikan kepada KPK dalam menindak lanjuti adanya aduan dari masyarakat terkait Laporan Dugaan Fraud LHKPN

Seperti diketahui ST Burhanuddin dilaporkan ke KPK atas tuduhan tidak melaporkan harta kekayaan dengan benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesia Anti-Fraud Watch (IAW), menyebutkan bahwa pelaporan ini didasari oleh dugaan adanya kejanggalan dalam LHKPN Burhanuddin, terutama terkait aset transportasi dan dokumen administratif lainnya.

“Berdasarkan LHKPN 2023, Burhanuddin memiliki total kekayaan sebesar Rp11,8 miliar. Namun, ada kejanggalan terkait kendaraan yang dilaporkan, seperti hanya mencantumkan Toyota Celica Minibus 2002 seharga Rp44,2 juta. Bagaimana dengan motor gede, jam tangan mewah, dan mobil Mercy yang sering digunakan? Jika kepemilikannya sah, mengapa tidak tercantum dalam LHKPN?” kata Iskandar.

Selain aset, laporan tersebut juga menyoroti ketidaksesuaian dokumen kependudukan, akademik, dan tanda tangan Burhanuddin. 

Ketidaksesuaian Data Pendidikan dan Administratif

IAW juga mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam riwayat pendidikan serta ketidak kejelasan administrasi kependudukan

Namun , kang Tebe Sukendar juga menekankan bahwa seharusnya perhatian utama diberikan kepada keberhasilan Burhanuddin dalam menumpas dan memburu Koruptor selama menjabat Jaksa Agung dan inilah tolok ukur keberhasilan Jaksa Agung sebagai Lembaga Penegak Hukum yang berani mengungkap kasus korupsi besar dan berani menangkap Pejabat Negara.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *