LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Provinsi Aceh, telah mengambil langkah preventif dengan mencekal lima terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai di Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. Tindakan pencekalan ini dilakukan untuk mencegah kelima terdakwa bepergian ke luar negeri.
Meskipun kelima terdakwa telah divonis oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA), hingga saat ini, salinan putusan tersebut belum diterima oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Adapun putusan dari MA tersebut menjadi dasar hukum bagi Kejari untuk melaksanakan proses lebih lanjut terhadap kasus korupsi yang melibatkan pembangunan monumen tersebut.
Berikut adalah daftar putusan Mahkamah Agung (MA) untuk kelima terdakwa yang terlibat dalam kasus ini:
- Fathullah Badli, Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara (2012-2016), dihukum enam tahun penjara, denda Rp 400 juta, dan subsider empat bulan, dengan nomor perkara 4907 K/Pid.Sus/2024.
- 2. Nurliana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dihukum enam tahun penjara, denda Rp 400 juta, dan subsider empat bulan, dengan nomor perkara 4906 K/Pid.Sus/2024.
- 3. Poniem, Konsultan Pengawas, dihukum empat tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan subsider tiga bulan, dengan nomor perkara 4908 K/Pid.Sus/2024.
- 4. T Maimun, Kontraktor, dijatuhi tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider lima bulan, dengan nomor perkara 4905 K/Pid.Sus/2024.
- 5. T Reza Felanda, Kontraktor, dijatuhi tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider lima bulan.
Ini juga lanjutannya
“Kami tidak mau berisiko. Sebelum salinan putusan MA itu kami terima, maka kami cegah dan tangkal ke luar negeri dulu. Surat cekal sudah kami kirimkan ke Imigrasi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, T Muzafar, kepada wartawan di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (8/1/2025).
Muzafar juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh untuk meminta salinan putusan dari MA, namun merrka juga menyatakan bahwa mereka belum menerima salinan tersebut.
“Kami pastikan akan mengeksekusi putusan itu sesaat setelah menerima salinan putusan MA,” pungkasnya.[]