MEULABOH — Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat menahan CN, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang juga mantan bendahara pajak penerimaan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat. Penahanan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pajak daerah dengan nilai mencapai Rp523 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto, mengungkapkan bahwa CN ditahan selama 20 hari mulai 22 November hingga 11 Desember 2024 di Lapas Meulaboh.
“Tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari tanggal 22 November hingga 11 Desember 2024 di Lapas Meulaboh,” kata Siswanto di Aceh Barat, Jumat.
Baca juga; BPI KPNPARI Gelar Aksi Damai Dukung Kejati Banten Usut Tuntas Korupsi Sport Center
Penahanan ini dilakukan setelah ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan penerimaan pajak daerah yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah oleh tersangka sebesar Rp523 juta pada akhir tahun 2022 lalu.
Selain itu, dalam penyidikan kasus ini, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya adalah realisasi penerimaan pendapatan daerah Kabupaten Aceh Barat pada triwulan pertama tahun 2023.
Baca juga; Camat Teguh Diperiksa Kejari Bireuen Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Kemudian print out rekening koran penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Aceh Barat periode Januari-November 2022 dan Januari 2023.
Penyidik juga menyita barang bukti berupa laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah periode Januari-Desember 2022, laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah periode Januari 2023.
Baca juga; Korupsi Dana Desa Rp1,7 Miliar Mantan Sekdes di Nagan Raya Ditahan Jaksa
Kemudian barang bukti lain yang diamankan berupa database Simda pendapatan tahun 2022, surat setoran sementara dari 55 pemerintah desa/gampong di Kabupaten Aceh Barat, buku kas umum bendahara penerimaan BPKD Aceh Barat, serta Surat Keputusan Bupati Aceh Barat tentang pengangkatan bendahara penerimaan BPKD Kabupaten Aceh Barat.
Siswanto menyebutkan dalam kasus ini pihaknya juga telah memeriksa 15 orang pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, 55 bendahara desa/gampong penyetor pajak, serta bukti setor dari sebuah perusahaan penyedia layanan makanan PT JBB.
Baca juga; JPU Tuntut Mantan Kadisdik Aceh 7 Tahun Bui, Kasus Korupsi Pengadaan Westafel
Siswanto mengatakan tersangka CN mengaku kepada penyidik, bahwa uang pajak daerah yang sebelumnya disetorkan kepada tersangka, tidak disetorkan ke kas daerah melainkan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Tersangka CN mengaku uang pajak daerah yang ia terima sebesar Rp523 juta untuk kepentingan pribadi,” kata Siswanto menambahkan.
Ia menyebutkan, dalam kasus ini tersangka melakukan perbuatan pidana seorang diri dan tidak terlibat orang lain.
“Jadi, uang ini memang digunakan tersangka seorang diri,” kata Siswanto.
Dalam kasus ini, tersangka CN diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tantang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun kurungan.
Sumber Antara.news