Janda dan Mahasiswa di Maros Ditangkap, Gegara Bisnis Seks Online

by
Seorang wanita di Kabupaten Maros nekat menjadi muncikari dan menjajakan saudara iparnya kepada lelaki hidung belang. | Foto: Wahyu Ruslan


MAROS – Seorang wanita bernama Eka Pratiwi (27 tahun) di Kabupaten Maros nekat menjajakan seks komersial secara online. Ironisnya, wanita yang dipekerjakan sebagai pekerja seks (PSK) merupakan saudara iparnya. Bisnis ini dijalankan karena dorongan tuntutan ekonomi.

Melansir iNews.id, Eka ditangkap polisi di kamar hotel, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan Dia terbukti menjadi muncikari dalam bisnis prostitusi online.

Ditempat yang sama polisi menangkap seorang Mahasiswa yang berprofesi sama dengan Eka, namun pekerja seks yang di perdagangkan orang berbeda.

Baca juga 7 Pasangan Non-Muhrim Diamankan Satpol PP/WH di Beberapa Hotel di Banda Aceh

Korban yang pekerjakan Eka sebagai PSK, berinisial HH (26 tahun), yang ditawarkan melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp300.000-Rp500.000 sekali kencan. Eka mendapatkan keuntungan Rp50.000 dari setiap transaksi seks.

Kasus ini semakin menghebohkan publik setelah diketahui bahwa bisnis prostitusi online yang dijalankan Eka sudah berlangsung selama dua tahun. Diduga, dia nekat melakukan hal tersebut karena kesulitan ekonomi setelah berstatus janda.

Baca juga Empat Pasangan Nikah Siri Ditangkap Disebuah Hotel di Banda Aceh

Selain Eka, polisi juga menangkap seorang mahasiswa bernama Muhammad Al Khaidir yang menjalankan bisnis prostitusi online serupa. Al Khaidir mempekerjakan seorang pelajar berusia 17 tahun dengan tarif Rp400.000 sekali kencan dan mendapatkan upah Rp100.000.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengungkapkan, sejumlah barang bukti diista dari penangkapan kedua muncikari tersebut. Beberapa di antaranya, dua handphone (HP) yang berisi komunikasi transaksi dan nota pembayaran tempat penginapan.

Baca juga Polres Aceh Barat Ungkap Prostitusi Online, 3 Pasangan Terancam Hukuman Cambuk

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Iptu Aditya di Mapolres Maros, Jumat (29/11/2024).

Baca Juga:  "Mak cut" Dicabuli Ponakan, Pelaku Kabur dari Rumah

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap kedua muncikari ini di waktu yang berbeda, namun di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama. 

“Yang pertama di Kamis dini hari yang kedua di Jumat dini hari dengan tempat kejadian perkaranya sama,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *