ACEH hari ini sedang mempertontonkan sebuah paradoks pembangunan yang ganjil. Di satu sisi, statistik resmi Badan Pusat Statistik (BPS) menyuguhkan kabar baik: angka kemiskinan di Aceh turun ke level 12,22 persen pada September 2025. ini tentu menggembirakan.
Namun, di sisi lain, denyut nadi di warung-warung kopi—dari Darussalam hingga Ulee Kareng—justru merekam kecemasan yang kontras. Ada jurang lebar antara angka di atas kertas dengan realitas di meja makan rakyat.
Fenomena ini diperkeruh dengan kembalinya istilah “toke bangku”. Dalam jagat politik lokal, ia bukan sekadar kiasan pengusaha kayu, melainkan representasi kekuatan bayangan yang mendikte kebijakan fiskal tanpa suara.
Puncaknya terlihat pada penetapan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) melalui Peraturan Gubernur. Sebuah langkah pintas yang memangkas perdebatan publik dan melumpuhkan fungsi kontrol Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Kita patut bertanya untuk siapa anggaran ini berputar? Percepatan pembangunan dengan dalih pascabencana memang krusial. Namun, ketika anggaran negara dikelola layaknya kesepakatan privat di balik pintu tertutup, saat itulah akuntabilitas sebenarnya sedang dipertaruhkan.
Efisiensi tanpa transparansi hanyalah karpet merah bagi distribusi kepentingan kelompok, bukan kesejahteraan publik.
Meskipun secara prosentase angka kemiskinanan turun, kondisi ekonomi Aceh saat ini tidak sedang baik-baik saja, indeks kedalaman kemiskinan justru memburuk. Artinya, mereka yang miskin kian terperosok dalam kerentanan.
Garis kemiskinan yang menyentuh Rp676 ribu per kapita, tingginya ketergantungan pada sektor informal, hingga ancaman narkoba di kalangan pemuda adalah bom waktu yang tidak bisa dijinakkan hanya dengan hitung-hitungan administratif.
Anggaran daerah bukanlah sekadar dokumen teknis berisi deretan angka. Ia adalah kontrak sosial. Ia adalah alat politik untuk mengubah nasib tujuh ratus ribu jiwa yang masih terjepit kemiskinan.
Jika fungsi legislasi melemah dan deliberasi publik ditiadakan, maka anggaran hanya akan menjadi rutinitas tahunan yang hambar.
Pemerintah Aceh harus sadar bahwa kekuasaan yang bekerja dalam gelap, sehebat apa pun tujuannya, akan selalu memicu defisit kepercayaan. Jangan biarkan “toke bangku” mengatur arah kompas pembangunan. Aceh butuh keberanian untuk mengembalikan meja anggaran ke ruang publik, di mana setiap rupiahnya diuji untuk pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Sebab, bahaya terbesar dalam demokrasi bukanlah keputusan yang keliru, melainkan hilangnya ruang untuk berdebat. Tanpa kritik dan pengawasan, pembangunan Aceh hanya akan berjalan di tempat, sementara rakyat tetap terjebak dalam anomali statistik yang tidak mengenyangkan.[]
Skip to content





