Janji Penghentian Perkara, dengan Imbalan Rp20M, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Diamankan

by
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro (kanan) diamankan Propam Polda Metro Jaya buntut kasus dugaan pemerasan anak pengusaha hingga miliaran. | Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA — Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, diamankan oleh Propam Polda Metro Jaya terkait kasus janji penghentian perkara yang melibatkan anak seorang pengusaha. Kasusnya masih didalami lebih lanjut oleh Propam

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menangani kasus ini dan langsung mengamankan yang bersangkutan.

“Kami sudah tangani dari Sabtu (25/1/2025) yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan,” ujar Alriadi, pada Senin (27/1/2025).

Bintoro juga telah diperiksa Paminal Polda Metro Jaya buntut dugaan kasus pemerasan terhadap anak pengusaha. Perwira Menengah itu tengah didalami lebih lanjut perihal pelanggaran etiknya.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan informasi Bintoro diduga melakukan pemerasan hingga mencapai Rp20 miliar mencuat setelah gugatan perdata dari pihak korban pemerasan tertanggal 6 Januari 2025.

“Korban menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak pemilik Prodia,” ujar Sugeng.

Kasus tetap bergulir sehingga tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang merasa kecewa. Atas hal tersebut, tersangka menggugat Bintoro secara perdata ke pengadilan. Dari kasus itu, Bintoro diduga meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan.

“Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro,” ucapnya. IPW meminta Kapolri menurunkan tim Propam Polri untuk memeriksa dugaan pemerasan terhadap tersangka anak yang diduga pemilik Prodia senilai Rp20 miliar yang dilakukan Bintoro

IPW mendesak Propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan AKBP Bintoro dan segera diproses hukum pidana dan kode etik.

Baca Juga:  GeMPAR Aceh : Hormati Hak Konstitusional Paslon SAH Gugat Hasil Pilkada Aceh Timur ke MK

“Kasus pemerasan yang dilakukan anggota Polri berpangkat Pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Tim yang diturunkan tersebut harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasan dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan,” kata Sugeng.

“IPW berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp20 miliar itu tidak dilakukan untuk kepentingannya sendiri. Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak,” ujarnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro buka suara dengan memberi bantahan atas informasi yang beredar. Pemerasan yang dituduhkan kepadanya merupakan fitnah belaka.

“Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar sangat mengada-ngada. Hingga saat ini, proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahan ke JPU dengan 2 tersangka yaitu saudara AN dan B untuk disidangkan,” ujarnya.

Informasi ini lantaran kedua tersangka tak terima usai penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan perkara sampai kejaksaan. “Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan.

Selanjutnya, pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan,” kata Bintoro.[]

Sumber dilansir halaman SINDOnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *