JAKARTA – Menjelang Idul Adha 1446 H. Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik. Bantuan ini rencananya akan cair pada 5 Juni 2025.
Besaran bantuan yang akan disalurkan, yakni Rp150.000 per bulan dengan periode pemberian selama dua bulan, yaitu Juni-Juli 2025.
Sehingga, total bantuan, setiap penerima akan mendapatkan total Rp300.000 (Rp150.000 x 2 bulan). Sedangkan penyaluran bantuan akan disalurkan satu kali secara sekaligus pada bulan Juni 2025.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan emua program stimulus ekonomi berlaku mulai 5 Juni nanti.
“Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” ujar Susiwijono pada Jumat (23/5/2025) lalu.
Syarat Penerima Bantuan Rp300.000
- Warga Negara Indonesia (WNI): Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
- Terdaftar Aktif di BPJS Ketenagakerjaan: Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
- Bekerja di Sektor Formal: Meliputi buruh pabrik, karyawan swasta, dan guru honorer.
- Penghasilan Maksimal: Memiliki gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang berlaku di wilayah masing-masing.
- Bukan Anggota TNI, Polri, atau PNS: BSU tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, maupun Kepolisian Republik Indonesia.
- Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain: Penerima BSU tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Bekerja di Sektor atau Wilayah Prioritas: Termasuk guru honorer sebagai salah satu kelompok penerima prioritas.
Meskipun penyaluran BSU akan dimulai pada 5 Juni 2025, Kementerian Ketenagakerjaan masih dalam tahap finalisasi regulasi terkait program ini bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Informasi lebih lanjut mengenai cara pengecekan status penerima BSU biasanya akan diumumkan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker.go.id) atau melalui situs BPJS Ketenagakerjaan. Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi guna menghindari penipuan.[]
Disadur iNews.id
